Author : Firda Ivana Amelia
Kedatangan Coldplay ke Indonesia pada tanggal 15 November 2023 membangkitkan antusiasme yang luar biasa di kalangan para penggemar. Sambutan meriah terhadap band yang telah berdiri sejak tahun 1997 ini menyebabkan tiket konser terjual habis dalam waktu singkat, menciptakan fenomena “War Tiket Coldplay”.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah pendapatan yang diperoleh oleh promotor konser, yaitu PK Entertainment dan Third Eye Manajemen. Pendapatan yang mereka peroleh dari konser Coldplay ini tentu tidak sedikit. Namun, mereka juga harus memperhatikan pajak yang harus mereka bayarkan.
Pajak penghasilan yang dikenakan pada promotor musik ini sebesar 2% dari pendapatan bruto yang dihasilkan dari konser musik tersebut. Tarif pajak ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pajak dikenakan pada “imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.”
Promotor musik termasuk dalam kategori “jasa lainnya” yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) huruf ad PMK Nomor 141/PMK.03/2015. Pendapatan bruto promotor musik yang dikenakan tarif pajak 2% dapat dikurangi dengan beberapa pengurang yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b angka 2 PMK Nomor 141/PMK.03/2015, seperti pembayaran gaji, pembayaran barang yang berhubungan dengan usaha, pembayaran kepada pihak kedua sebagai perantara, dan pembayaran penggantian biaya.
Aspek perpajakan juga ada dalam harga tiket yang telah dibayarkan oleh para penggemar. Harga tiket konser Coldplay memiliki tingkatan harga yang berbeda, yang akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayarkan. Pajak tiket konser Coldplay dikenakan tarif sebesar 15%, karena konser ini dianggap berskala internasional. Aturan mengenai tarif pajak ini diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015.
Kehadiran para penggemar Coldplay dari luar DKI Jakarta juga berpotensi meningkatkan pendapatan pajak daerah pemerintah DKI Jakarta, termasuk dari sektor pajak penginapan, Food and Beverage (F&B), serta sektor lainnya.
Dengan demikian, kedatangan Coldplay ke Indonesia tidak hanya menjadi momen yang dinantikan oleh para penggemar, tetapi juga menjadi sumber pendapatan negara dan pemerintah DKI Jakarta.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak