Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author:  Aurelio Liem

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 (PMK No. 38 Tahun 2023), memberikan insentif pajak berupa penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang saat penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan/atau Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu kepada pembeli.

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) PMK No. 38 Tahun 2023 menjelaskan mobil listrik dengan kriteria tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penanggungan PPN dari pemerintah adalah mobil listrik yang memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) setidaknya sebesar 40%. Sementara itu, bus listrik tertentu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penanggungan PPN oleh pemerintah adalah bus listrik pertama yang memiliki nilai TKDN setidaknya 40%, dan bus listrik tertentu yang memiliki nilai TKDN setidaknya 20% namun kurang dari 40%.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) PMK No. 38 Tahun 2023, menjelaskan mobil listrik dan bus listrik yang memiliki nilai TKDN 40% atau lebih akan mendapatkan fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 10%. Artinya, PPN yang masih harus dibayar hanya sebesar 1% dari total PPN yang terutang. Sementara itu, bus listrik dengan nilai TKDN lebih dari 20% namun kurang dari 40% akan mendapatkan insentif PPN dari pemerintah sebesar 5%, sehingga PPN yang masih harus dibayar adalah sebesar 6%.

Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan PMK No. 38 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (1), PPN tidak akan ditanggung oleh pemerintah meskipun telah memenuhi kriteria, jika dalam penyerahan barang PKP tidak menggunakan faktur pajak yang sesuai dan juga tidak melaporkan realisasi Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh pemerintah, yang dapat berupa SPT masa PPN.

Berikut merupakan contoh perhitungannya:

Contoh 1:

Tuan Panji membeli sebuah mobil listrik dari sebuah showroom dengan harga Rp. 440.000.000, pada bulan Mei 2023. Kendaraan tersebut memiliki nilai TKDN sebesar 45%, dan masuk dalam mobil listrik kriteria tertentu. Berapakah PPN yang masih harus dibayar?

Jawab:

  1. Mobil listrik tersebut memiliki nilai TKDN diatas 40%, sehingga mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%
  2. Perhitungannya adalah:
  1. Harga jual: 1 : 11 x Rp. 440.000.000 = Rp. 40.000.000 (DPP yang dapat fasilitas)
  2. Pajak Pertambahan Nilai: 11% x Rp. 40.000.000 = Rp. 4.000.000

Jadi, PPN yang masih terhutang adalah sebesar Rp. 4.000.000

Contoh 2: 

Sebuah perusahaan transportasi, membeli sebuah bus listrik yang termasuk dalam kriteria tertentu dan memiliki nilai TKDN sebesar 24% seharga Rp. 3.300.000.000. Transaksi ini terjadi pada bulan April 2023. Berapakah PPN yang terutang?

Jawab:

  1. Bus listrik tersebut memiliki nilai TKDN lebih dari 20%, namun masih dibawah 40% sehingga mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 5%
  2. Perhitungannya adalah:
  1. Harga jual: 6 : 11 x Rp. 3.300.000.000 = Rp. 1.800.000.000 (DPP yang dapat fasilitas)
  2. Pajak Pertambahan Nilai: 11% x Rp. 1.800.000.000 = Rp. 198.000.000

Jadi, PPN yang masih terhutang adalah Rp. 198.000.000

Faktur Pajak untuk PPN Mobil listrik dan Bus Listrik yang Ditanggung Pemerintah

Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memperhatikan PMK No. 38 Tahun 2023, karena pembuatan faktur pajak untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas ini akan berbeda. 

Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PMK No. 38 Tahun 2023, mobil listrik dan bus listrik yang memenuhi ketentuan pada Pasal 4 ayat (2) dan mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 10%, PKP harus menerbitkan 2 faktur pajak, yaitu:

  1. Faktur pajak 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, sebesar 1/11 dari harga jual.
  2. Faktur pajak 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, sebesar 10/11 dari harga jual.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PMK No. 38 Tahun 2023, bagi bus listrik yang memiliki nilai TKDN lebih dari 20% namun kurang dari 40% dan mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 5%, PKP harus menerbitkan 2 faktur pajak, yaitu:

  1. Faktur pajak 01 untuk bagian yang tidak mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, sebesar 6/11 dari harga jual.
  2. Faktur pajak 07 untuk bagian yang mendapatkan fasilitas pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah, sebesar 5/11 dari harga jual.

Selain itu, faktur pajak ini juga wajib mencantumkan keterangan mengenai jenis barang yang minimal mencakup merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Mengutip dari Pasal 6 ayat (5) PMK No. 38 Tahun 2023, faktur pajak juga harus mencantumkan keterangan “PPN ditanggung Pemerintah sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023 senilai Rp…..”. Sesuai dengan Pasal 10 PMK No. 38 Tahun 2023, PKP pembeli yang memanfaatkan fasilitas ini tidak dapat mengkreditkan pajak masukan untuk pembelian ini saat melaporkan SPT masa PPN.

Perlu diingat bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk masa pajak April 2023 hingga Desember 2023. Oleh karena itu, pembelian mobil listrik dan bus listrik tertentu yang sesuai dengan ketentuan pada PMK ini namun dilakukan sebelum masa pajak April 2023 atau setelah masa pajak Desember 2023 tidak akan mendapatkan fasilitas PMK No. 38 Tahun 2023.

Tag: ArtikelBeritaKonsultan Pajak