LAYANAN KAMI
JASA PERPAJAKAN

Jasa Konsultasi Perpajakan
Memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Jasa Pendampingan Kepatuhan Pajak Bulanan
Memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan all tax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Jasa Pendampingan Kepatuhan Pajak Tahunan
Memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan.

Jasa Perencanaan Pajak (Tax Planning)
Memberikan jasa perencanaan pajak, yaitu suatu upaya yang dapat dilakukan wajib pajak dalam melakukan manajemen perpajakan atas usaha/ penghasilannya.

Jasa Review Laporan Pajak
Melakukan pengecekan atas pelaporan pajak yang telah dilakukan klien apakah sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, memberikan saran dan rekomendasi agar kewajiban perpajakan yang dilakukan klien sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan
Sebagai kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak, maka kami memberikan jasa asistensi kepada klien atas pemeriksaan pajak, mewakili dan/ atau mendampingi klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan/keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dari pemeriksa pajak, mendampingi pembahasan akhir pemeriksaan dan menerima produk hukum pemeriksaan yaitu Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Jasa Pendampingan atas Keberatan Pajak
Membantu klien dalam mengajukan permohonan keberatan dan mendampingi klien selama proses pengajuan keberatan hingga putusan keberatan dikeluarkan.

Jasa Pendampingan atas Upaya Hukum
Membantu klien dalam mengajukan permohonan banding atas putusan fiskus dan mendampingi klien selama proses pengajuan banding hingga putusan akhir banding dikeluarkan sampai penyelesaian Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Jasa Pendampingan atas Restitusi Pajak
Membantu dan mendampingi klien dalam melakukan permohonan restitusi/ pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Jasa Pendampingan Permohonan Penghapusan Sanksi Perpajakan
Mendampingi client dalam melakukan permohonan penghapusan sanksi perpajakan yang berupa sanksi bunga/ denda/ kenaikan, membantu penyusunan surat permohonan penghapusan sanksi, mewakili dan/ atau mendampingi client menghadap PKB di Kanwil dan menerima Surat Keputusan Permohonan Penghapusan Sanksi.
JASA AKUNTANSI

Jasa Pembukuan
Memberikan jasa pembukuan menliputi pencatatan, penyimpanan, dan penyajian kembali transaksi keuangan bagi orang pribadi maupun badan.

Jasa Kompilasi Laporan Keuangan
Jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan. Kompilasi laporan keuangan tidak memberikan opini atau bentuk assurance lainnya terhadap fairness of the presentation dari laporan keuangan. Dengan tidak dinyatakannya assurance maka prosedur yang dilakukan dalam kompilasi laporan keuangan juga terbatas.

Jasa Manajemen
Memberikan jasa manajemen, meliputi:
a.Penyusunan rencana kerja anggaran perusahaan/ Budgeting;
b. Penyusunan study kelayakan bisnis/ Feasibility Study;
c. Evaluasi rancangan pengendalian proyek dan manajemen resiko/Internal control project evaluation and risk management control;
d. Evaluasi struktur organisasi perusahaan, siklus produksi dan pengawasan mutu barang/organisation structure review, flow of production evaluation and product quality control;
e. Evaluasi tugas dan tanggung jawab, distribusi beban kerja, sistem penggajian, pengukuran kinerja dan penghargaan/job description evaluation and load of job distribution, payroll system, key performance index (KPI) and rewardness

Jasa Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan
Memberikan jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, meliputi:
a. Melakukan pemeriksaan internal/Internal Audit;
b. Melakukan pemeriksaan atas kepatuhan sistem dan prosedur/Compliance Audit;
c. Melakukan pemeriksaan khusus atas informasi keuangan/Special Audit.
Kami juga dapat melakukan prosedur yang disepakati terkait dengan informasi keuangan yang merupakan prosedur yang disepakati antara entitas dan pihak ketiga untuk menghasilkan temuan faktual tentang informasi keuangan atau proses operasional.

Jasa Pendampingan Laporan Keuangan
Memberikan pendampingan berupa masukan kepada klien yang membutuhkan pendampingan dalam melakukan penyusunan laporan keuangan sendiri agar tetap sesuai dengan ketentuan standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi pemerintah yang berlaku.

Jasa Penyusunan Laporan Tata Kelola Perusahaan yang baik
Memberikan jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik. Tata kelola perusahaan yang baik bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga citra perusahaan serta menjaga sumber dana yang dimiliki dan digunakan untuk usaha perusahaan.

Jasa Sistem Teknologi Informasi
Memberikan jasa penyusunan laporan keuangan menggunakan sistem accurate, sehingga dapat lebih efektif dan efisien serta mempermudsh manajemen dalam melakukan pengendalian dan kontrol atas SDM yang dimiliki. Dengan adanya sistem akuntansi yang baik, maka akan menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku termasuk membantu menata dokumen dan pembukuan agar rapi dan tertib.