Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Atalia Reny Juliawati

Saat ini pemerintah sedang gencarnya mendukung terwujudnya pertukaran informasi rekening keuangan nasabah secara global yaitu AEoI yang rencananya akan diterapkan di Indonesia pada tahun 2018. AEoI menjadi salah satu langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia.

Melalui sistem AEoI ini, nasabah yang membuka rekening di luar negeri maupun di dalam negeri dapat terlacak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tata cara pertukaran informasi tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/PMK.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian Internasional yang diundangkan pada tanggal 6 Maret 2017.

Terkait hal tersebut, Sri Murlani telah meluncurkan aplikasi Akasia (Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank) milik Internal Direktorat Jenderal Pajak dan Akrab (Aplikasi Buka Rahasia Bank) milik Internal Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13 Maret 2017 dalam merealisasikan dan mendukung AEoI.

Gabungan dari aplikasi tersebut dapat mempercepat pengajuan pembukaan data rekening bank yang dulunya bisa memakan waktu paling lama 239 hari menjadi paling cepat 7 hari dan paling lama 30 hari saja.

Peluncuran Akasia dan Akrab sesuai dengan  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/KMK.03/2017 Tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.

Selain itu, guna memenuhi syarat AEoI, Indonesia diharuskan untuk menghilangkan pasal-pasal kerahasiaan bank yang ada di undang-undang.

Oleh karenanya, saat ini pemerintah telah menyiapkan Perpu yang rencananya akan terbit di Bulan April 2017 sebagai pengganti pasal-pasal terkait tentang kerahasiaan bank dalam Undang-Undang Perbankan, Undang- Undang Perbankan Syariah, Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk mendukung terlaksananya AEoI.

Banyaknya syarat-syarat lain dalam AEoI harus dipenuhi Indonesia supaya bisa ikut serta dalam kebijakan pertukaran informasi perbankan secara global.

Diharapkan dengan keikutsertaan Indonesia dalam kebijakan AEoI dapat mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung program-program pembangunan nasional.