Penulis: Indira Putri Damayanti Al Fanani & Oktavia
“Ngapain daftar NPWP? Nanti semua pemasukan malah dipajakin.” Kalimat seperti ini masih sering terdengar di masyarakat, terutama di kalangan anak muda yang baru mulai bekerja atau menjalankan usaha kecil-kecilan. Banyak yang menganggap bahwa memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) justru akan membuat mereka semakin terbebani oleh pajak. Akibatnya, tidak sedikit yang memilih menunda bahkan menghindari pendaftaran NPWP karena takut kewajiban pajaknya menjadi lebih besar. Padahal, anggapan tersebut belum tentu benar. Faktanya, sistem perpajakan di Indonesia memiliki aturan mengenai batas penghasilan, jenis penghasilan yang dikenai pajak, hingga berbagai hak dan fasilitas bagi wajib pajak. Memiliki NPWP bukan berarti seluruh penghasilan langsung dikenai pajak tanpa perhitungan. Justru, NPWP menjadi identitas resmi perpajakan yang berfungsi untuk administrasi, pelaporan, dan akses berbagai layanan keuangan maupun pemerintahan. Lalu, apakah benar punya NPWP membuat semua penghasilan otomatis dipajaki? Atau selama ini masyarakat hanya termakan mitos? Artikel ini akan membahas fakta sebenarnya agar tidak lagi salah paham mengenai fungsi dan kewajiban perpajakan.
Definisi NPWP
Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Berdasarkan PMK No. 12/2022 NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Terdapat berbagai pendapat dari beberapa ahli mengenai pengertian dari NPWP, tapi sebenarnya apa sih NPWP itu? Singkatnya NPWP adalah identitas dari Wajib Pajak yang digunakan dalam administrasi perpajakan Wajib Pajak. Selain digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain selain Direktorat Jenderal Pajak yang mensyaratkan penggunaan NPWP. NPWP tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi badan usaha atau perusahaan yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Kepemilikan NPWP pada umumnya dilakukan ketika seseorang telah memiliki penghasilan yang memenuhi ketentuan perpajakan atau menjalankan kegiatan usaha tertentu. Setelah terdaftar, NPWP akan berlaku selama wajib pajak masih memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan belum dilakukan penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu kesalahpahaman di masyarakat adalah anggapan bahwa semua orang yang memiliki NPWP otomatis harus membayar pajak besar. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia terdapat batas penghasilan tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP merupakan batas minimum penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, jika penghasilan seseorang masih berada di bawah batas PTKP, maka orang tersebut pada dasarnya belum memiliki kewajiban membayar PPh, meskipun sudah memiliki NPWP.
Besaran PTKP yang berlaku saat ini antara lain:
1.Rp54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0),
2.Tambahan Rp4.500.000 untuk wajib pajak yang menikah,
3.Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan dan maksimal tiga orang.
Dengan adanya PTKP, pemerintah sebenarnya memberikan perlindungan agar masyarakat dengan penghasilan rendah tetap memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa terbebani pajak penghasilan. Misalnya, seorang anak muda lajang baru bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan dengan gaji Rp4.000.000 per bulan atau Rp48.000.000 per tahun. Statusnya belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Karena penghasilannya masih di bawah PTKP yaitu Rp54.000.000 per tahun, maka penghasilannya belum dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, meskipun ia sudah memiliki NPWP, bukan berarti seluruh gajinya otomatis dipotong pajak penghasilan. Contoh lain, apabila seseorang memiliki penghasilan Rp6.000.000 per bulan atau Rp72.000.000 per tahun dengan status lajang, maka yang dikenai pajak bukan seluruh penghasilannya, melainkan selisih setelah dikurangi PTKP. Perhitungannya adalah:
1.Penghasilan setahun: Rp72.000.000
2.Dikurangi PTKP: Rp54.000.000
3.Penghasilan Kena Pajak: Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
Dari jumlah itulah baru dihitung pajak penghasilannya sesuai tarif yang berlaku. Dengan demikian, pajak dikenakan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan ekonomi wajib pajak.
Mitos dan Fakta
Katanya “Kalau punya NPWP, semua uang yang masuk pasti dipajaki.” Padahal faktanya tidak semua penghasilan langsung dikenai pajak. Dalam perpajakan Indonesia, ada batas penghasilan tertentu yang disebut Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, jika penghasilan seseorang masih di bawah batas tersebut, maka belum ada pajak penghasilan yang harus dibayar meskipun sudah memiliki NPWP. Selain itu, ada juga jenis penghasilan tertentu yang bukan merupakan objek pajak atau sudah dikenai pajak final sesuai ketentuan. Banyak orang beranggapan “Tidak punya NPWP berarti aman dari pajak.” Padahal faktanya kewajiban pajak sebenarnya muncul karena adanya penghasilan, bukan hanya karena memiliki NPWP. Jadi, seseorang yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetap memiliki kewajiban perpajakan walaupun belum mendaftarkan NPWP. Banyak juga masyarakat yang berfikir “Kalau sudah punya NPWP, pasti ribet lapor pajak.” Padahal pelaporan pajak sekarang jauh lebih mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui sistem DJP yaitu coretax. Selain itu, tidak semua wajib pajak memiliki kewajiban yang rumit.
Fungsi dan NPWP
Banyak orang mengira NPWP hanya dibutuhkan saat melamar kerja atau mengajukan kredit di bank. Padahal, fungsi NPWP jauh lebih luas dari itu. NPWP merupakan identitas resmi wajib pajak yang digunakan dalam berbagai urusan perpajakan dan administrasi.
Dalam Pasal 1 angka 6 No. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipakai sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
Sarana sebagai identitas perpajakan, NPWP juga memiliki beberapa fungsi dan manfaat, di antaranya:
1.Mempermudah Administrasi Perpajakan
NPWP memudahkan wajib pajak dalam mengurus berbagai kebutuhan perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, pengajuan restitusi, hingga permohonan layanan perpajakan lainnya. Dengan memiliki NPWP, data perpajakan seseorang juga tercatat secara resmi di Direktorat Jenderal Pajak.
2.Tarif Pajak Lebih Rendah Daripada Non-NPWP
Seseorang yang memiliki NPWP dapat dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Hal ini diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), dimana wajib pajak tanpa NPWP dapat dikenai tarif pemotongan pajak lebih tinggi.
3.Menjadi Persyaratan Administrasi
Saat ini NPWP sering dijadikan salah satu syarat administrasi di berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta. Misalnya:
a.Pengajuan kredit bank
b.Pembuatan izin usaha
c.Pembukaan rekening tertentu
d.Pengajuan investasi
e.Persyaratan melamar pekerjaan
Karena itu, memiliki NPWP dapat membantu mempermudah berbagai urusan administrasi sehari-hari.
4.Bentuk Kepatuhan Sebagai Warga Negara
Memiliki NPWP juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan warga negara terhadap kewajiban perpajakan. Pajak sendiri merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) No. 6 Tahun 2023, setiap orang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Siapa yang perlu memahami NPWP?
Banyak orang berpikir bahwa NPWP hanya penting untuk pegawai kantoran atau orang yang sudah memiliki penghasilan besar. Padahal dalam Pasal 2 ayat (1) No. 6 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dijelaskan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Artinya, seseorang yang sudah memenuhi syarat sebagai subjek pajak dan memiliki penghasilan perlu memahami kewajiban perpajakannya.
Berikut beberapa kelompok yang sebaiknya mulai memahami NPWP:
1.Mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan
Saat ini tidak sedikit mahasiswa yang mendapatkan penghasilan dari freelance, bisnis online, content creator, affiliate, desain, hingga jasa digital lainnya. Meskipun penghasilannya belum besar, memahami NPWP sejak dini bisa membantu lebih siap mengelola administrasi keuangan dan perpajakan.
2.Karyawan atau pegawai
Bagi karyawan, NPWP biasanya dibutuhkan untuk administrasi perusahaan dan pelaporan pajak penghasilan. Selain itu, karyawan yang tidak memiliki NPWP juga bisa dikenakan tarif pemotongan pajak lebih tinggi dibandingkan yang sudah memiliki NPWP.
3.Freelancer dan pekerja lepas
Profesi seperti desainer, fotografer, editor, programmer, hingga content creator juga perlu memahami NPWP, apalagi jika sudah menerima penghasilan rutin. Saat ini banyak pekerjaan digital yang tetap memiliki kewajiban perpajakan meskipun tidak bekerja di kantor.
4.Pelaku UMKM dan pemilik usaha
Orang yang menjalankan usaha, baik skala kecil maupun besar, juga perlu memahami NPWP karena sering digunakan dalam pengurusan izin usaha, kerja sama bisnis, hingga administrasi perbankan.
5.Masyarakat yang akan mengurus administrasi keuangan
NPWP juga sering menjadi syarat dalam berbagai urusan administrasi, seperti pengajuan kredit, pembukaan layanan keuangan tertentu, hingga kebutuhan investasi. Karena itu, memahami fungsi NPWP dapat membantu mempermudah berbagai kebutuhan administrasi di masa depan
Pada dasarnya, memahami NPWP bukan hanya soal membayar pajak, tetapi juga tentang memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam bidang perpajakan. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat tidak akan mudah percaya pada mitos atau informasi yang keliru tentang NPWP.
Kesimpulan
Anggapan bahwa memiliki NPWP membuat semua penghasilan langsung dipajaki ternyata tidak sepenuhnya benar. Pada kenyataannya, sistem perpajakan di Indonesia memiliki aturan mengenai batas penghasilan kena pajak, jenis penghasilan tertentu, hingga hak dan kewajiban wajib pajak. Artinya, kepemilikan NPWP bukan berarti seseorang otomatis harus membayar pajak dalam jumlah besar. NPWP pada dasarnya merupakan identitas resmi wajib pajak yang berfungsi untuk mempermudah administrasi perpajakan dan berbagai kebutuhan administrasi lainnya. Selain itu, memiliki NPWP juga dapat memberikan manfaat, seperti tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan wajib pajak non-NPWP serta kemudahan dalam pengurusan dokumen dan layanan tertentu.
Di era sekarang, pemahaman mengenai NPWP penting dimiliki tidak hanya oleh pegawai kantoran, tetapi juga mahasiswa yang sudah memiliki penghasilan, freelancer, content creator, hingga pelaku UMKM. Dengan memahami fungsi dan aturan perpajakan secara benar, masyarakat tidak perlu lagi takut atau termakan mitos tentang NPWP. Pada akhirnya, pajak bukan hanya tentang kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, memahami NPWP sejak dini dapat menjadi langkah awal untuk lebih sadar dan tertib dalam administrasi perpajakan.
Sumber
- Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Memudahkan hidup dengan NPWP. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/id/artikel/memudahkan-hidup-dengan-npwp
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. https://peraturan.bpk.go.id
- Darussalam, Septriadi, D., Ritmelina M., A., Dwi Kartini, M. A., & Anita, D. (2024). UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) konsolidasi setelah UU 6 Tahun 2023. DDTC. https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/peraturan-pusat/konsolidasi/uu-ketentuan-umum-dan-tata-cara-perpajakan-kup-konsolidasi-setelah-uu-6-tahun-2023
