Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Firda Ivana Amelia

Pada tanggal 9 Juni 2023, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK No. 60 Tahun 2023). Peraturan ini mengatur kriteria rumah yang mendapatkan pembebasan PPN, harga maksimum rumah yang mendapat PPN, serta pendapatan minimum masyarakat yang mendapatkan pembebasan PPN untuk pembelian rumah.

Pembelian rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan pengenaan PPN terdapat beberapa syarat yang diatur pada Pasal 5 ayat 2 PMK No.60 Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Luas bangunan minimal 21 meter persegi sampai dengan 36 meter persegi.
  2. Luas tanah minimal 60 meter persegi sampai dengan 200 meter persegi.
  3. Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang tercantum dalam lampiran PMK No. 60 Tahun 2023.
  4. Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang berpenghasilan rendah

Harga jual rumah yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dalam lampiran PMK 60 Tahun 2023 adalah sebagai berikut :

No Zona 2023

Mulai 2024

1. Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 162.000.000,00 Rp 166.000.000,00
2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 177.000.000,00 Rp 182.000.000,00
3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 168.000.000,00 Rp 173.000.000,00
4. Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu Rp 181.000.000,00 Rp 185.000.000,00
5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya Rp 234.00.000,00 Rp 240.000.000,00

Masyarakat yang berhak membeli rumah dengan fasilitas bebas PPN merupakan masyarakat yang digolongkan berpenghasilan rendah. Berikut ini batasan masyarakat yang digolongkan berpenghasilan rendah diatur sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 22/KPTS/M/2023 tentang Besaran Penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Batasan Luas Lantai Rumah Umum dan Rumah Swadaya: 

Wilayah Penghasilan Per Bulan Paling Banyak (Rp)
Umum Satu Orang Untuk Peserta Tapera
Tidak Kawin Kawin
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat 7.000.000 8.000.000 8.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat 7.500.000 10.000.000 10.000.000

Kriteria berikutnya bagi orang pribadi yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN adalah sebagai berikut:

  1. Orang pribadi yang telah kawin akan diberikan pembebasan pengenaan PPN satu unit rumah untuk satu keluarga.
  2. Orang pribadi yang belum kawin harus berusia minimum 18 tahun dan tidak lagi menjadi tanggungan keluarga.

Selain itu, orang pribadi yang ingin mengajukan pembebasan pengenaan PPN juga harus memenuhi persyaratan administratif yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 13 PMK No. 60 Tahun 2023. Persyaratan tersebut meliputi:

  1. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan selama 2 tahun pajak terakhir bagi orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Tidak memiliki utang pajak.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PMK No. 60 Tahun 2023 mengatur tentang syarat pembebasan PPN pada penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja. Persyaratan penyerahan rumah bebas PPN adalah untuk orang pribadi yang berpenghasilan rendah sesuai dengan KMPUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, serta rumah tersebut merupakan rumah pertama bagi orang pribadi. Selain itu, terdapat persyaratan tambahan untuk rumah umum, yaitu memiliki luas tanah dan bangunan tertentu, serta harga jual maksimal yang telah ditentukan dalam lampiran PMK No. 60 Tahun 2023.

Tag: ArtikelBeritaKonsultan Pajak