Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Antonius Gunawan Dharmadji

SURABAYA — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Gubeng menyelenggarakan acara Tax Gathering Business Development Services (BDS) dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 pada Jumat (9/5). Kegiatan yang berlangsung di Aula KPP Pratama Surabaya Gubeng ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi, pelaku usaha swasta, serta Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memberikan kontribusi terbesar dalam pembayaran pajak di wilayah tersebut.

Acara ini merupakan bentuk apresiasi KPP kepada para Wajib Pajak besar yang telah mendukung penerimaan negara serta wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan. Kegiatan ini juga menjadi wadah komunikasi langsung antara KPP Pratama Surabaya Gubeng dan para Wajib Pajak, guna memperkuat sinergi, transparansi, dan kepatuhan sukarela.

Kepala KPP Pratama Surabaya Gubeng, Sakdun, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan mempererat hubungan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak yang selama ini telah memberikan kontribusi signifikan. “Kami sangat menghargai peran serta para pengusaha yang telah patuh dan konsisten dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog untuk menyampaikan aspirasi dan masukan bagi peningkatan layanan kami,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Arizal Tom Liwafa, Anggota Komisi V DPR RI, yang memberikan dukungan atas kegiatan pembinaan perpajakan yang inklusif dan partisipatif. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara negara dan sektor usaha dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang kuat dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Doni Budiono, Ketua Harian Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), menjelaskan peran penting sistem Coretax dalam proses digitalisasi layanan pajak. Menurutnya, sistem ini menjadikan pelaporan pajak lebih tertib, cepat, dan transparan.

“Dengan Coretax, pelaporan SPT Masa maupun Tahunan menjadi lebih mudah dan efisien. Tidak ada lagi alasan untuk terlambat. Sistem ini memberi kemudahan dan kepastian bagi Wajib Pajak,” jelas Doni.

Doni juga menambahkan bahwa jika Wajib Pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK) dari KPP, hal itu bukan bentuk hukuman atau hal yang perlu ditakuti, melainkan bagian dari pelayanan untuk membantu memperbaiki data dan menghindari pemeriksaan.

“SP2DK justru membantu Wajib Pajak untuk mengklarifikasi atau membetulkan data sebelum dilakukan pemeriksaan. Ini adalah bentuk pembinaan dan pelayanan dari kantor pajak,” katanya.

Acara ini berlangsung dengan penuh antusiasme. Selain sesi diskusi, KPP Pratama Surabaya Gubeng juga memberikan penghargaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah menunjukkan kepatuhan tinggi dan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak.

Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Surabaya Gubeng berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha serta institusi pendidikan dapat terus terjalin kuat, demi terciptanya sistem perpajakan yang modern, adil, dan berkelanjutan.

Tag: ArtikelBeritaKonsultan Pajak