Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, SH

Bagi anda yang sering berpergian dan berbelanja di luar negeri kini terdapat peningkatan bea masuk barang pribadi penumpang per tahun 2018.

Melalui Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagai pengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 188/PMK.04/2010.

Perubahan aturan baru ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan penumpang yang cukup signifikan, dan peningkatan pendapatan per kapita warga negara Indonesia dan menanggapi aspirasi dari masyarakat.

Poin-poin penting yang menjadi terobosan kebijakan dari regulasi baru ini adalah:

  1. Pemberian fasilitas kepada barang-barang impor yang dibawa penumpang termasuk dalam kategori barang pribadi penumpang. Aturan ini memberikan penegasan dan kepastian penyelesaian atas barang-barang impor yang dibawa penumpang yang tergolong sebagai bukan barang pribadi;
  2. Menaikkan nilai pembebasan bea masuk (de minimis value) untuk barang pribadi penumpang dari semula (Free On Board) FOB USD 250 per orang menjadi FOB USD 500 per orang, dan menghapus istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang;
  3. Penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal yaitu 10%. Hal ini sesuai dengan praktik internasional penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura (7%), Jepang (15%), dan Malaysia (30%);
  4. Kemudahan prosedur bagi para penumpang yang akan membawa barang-barang ke luar negeri untuk dibawa kembali ke Indonesia, sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya. Contoh: Seseorang yang akan berekreasi ke Singapore dengan membawa sepeda lipat agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan dan menunjukkan bukti pemberitahuan tersebut pada saat kembali ke Indonesia. Melalui prosedur ini maka akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun;
  5. Mengakomodasi ekspor barang yang karena sifat atau nilainya memerlukan penanganan khusus melalui pembawaan oleh penumpang. Contoh: ekspor perhiasan dari emas. Sehingga ekspor tersebut secara administrasi tercatat resmi dan bisa dipakai sebagai bukti perpajakan;
  6. Pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia.

Pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri, yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat