Author: Claudia Kirana Kriswardhani, A.Md
Seiring berkembangnya zaman, kebutuhan dan keinginan manusia semakin berkembang pula. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya impor yang dilakukan oleh beberapa kalangan demi memenuhi kebutuhan dan gaya hidupnya. Terkait hal tersebut, Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan adanya perubahan aturan terkait bea masuk impor barang lewat e-commerce yang sebelumnya sebesar US$ 75 atau Rp 1.050.000 menjadi US$ 3 atau Rp. 45.000 per kiriman (consigment note), namun hingga saat ini aturan tersebut belum diberlakukan.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, pemerintah memiliki alasan yang kuat atas kebijakan tersebut. Pasalnya, barang impor dari e-commerse kebanyakan atau diatas 90% bernilai di bawah US$ 75. Oleh sebab itu, industri di Indonesia ikut terkena dampaknya karena barang impor yang masuk tidak membayar pajak, sedangkan barang-barang sejenis yang berasal dari UMKM membayar pajak. Sehingga, itu akan menjadi persaingan yang tidak adil.
Syarif Hidayat juga menilai bahwa pemberlakuan peraturan tersebut tidak akan mengganggu arus perdagangan dari luar negeri masuk ke Indonesia. Justru importasi barang-barang tersebut akan menekan terhadap industri dan perkonomian negara kita. Karena efek impor yang terlalu besae dapat mempengaruhi nilai tukar dan makro ekonomi Indonesia.
Dengan diberlakukannya aturan baru, maka barang impor seharga di atas US$ 3, dikenakan tarif bea masuk pajak. Adapun tarifnya yakni 7,5% untuk bea masuk, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP, sedangkan tanpa NPWP dikenakan PPh 20%.
Selain itu, pemerintah juga membedakan secara khusus tarif untuk tiga komoditi, yaitu produk tas, sepatu, dan garmen atau baju. Dikarenakan, beberapa sentra-sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari Cina. Sehingga untuk tiga komoditi tersebut, tetap diberikan de minimis untuk bea masuk sampai dengan US$ 3 dan selebihnya dikenakan tarif normal atau Most Favoured Nation(MFN). Untuk bea masuk tas dikenakan 15% – 20%, sepatu 25% – 30% , dan produk garmen 15% – 25%, PPN 10%, dan PPh 7,5% – 10 %.
Untuk menyikapi perubahan kebijakan tersebut, lebih baik kita sebagai pengguna e-commerse memahami step by step perhitungan bea masuk dan PPN sebelum melakukan impor barang. Berikut adalah step by step perhitungannya:

Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Impor:
- Pengiriman melalui perusahaan jasa pengiriman:
Pembayaran dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman sebelum barang dikeluarkan dari bandara. Perusahaan jasa kiriman berkoordinasi dengan konsumen, untuk mengetahui apakah pembeli memiliki NPWP atau tidak untuk perhitungan pajaknya. Lalu, perusahaan jasa kiriman menalangi terlebih dulu kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak impor dengan melakukan transfer uang ke kas negara. Selanjutnya, perusahaan pengiriman akan menagih ke pembeli sebelum barang diantar.
- Pengiriman melalui Pos Indonesia:
Barang langsung dikeluarkan dari bandara ke kantor pos. Kantor pos akan mengirimkan pemberitahuan ke alamat penerima bahwa barang sudah tiba, beserta tagihan yang harus dibayarkan. Pembeli/penerima diminta melunasi kewajibannya di kantor Pos terdekat. Setelah dibayar, barulah barang tersebut dapat diambil.
