Author: Febriana Damayanti, Katharina S. Sharman, Luluk Makmuna & Putri Retno Asri
Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assesment system. Adanya sistem ini memberikan kebebasan kepada wajib pajak dalam menghitung, melapor dan menyetor sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, sistem ini kerap kali menimbulkan potensi ketidaktepatan dalam penyampaian pajak yang diakibatkan oleh ketidaktahuan ataupun kelalaian wajib pajak. Sehingga diperlukan upaya dari fiskus untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak.
Berdasarkan PMK No.184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 1 angka 2, Pemeriksaan pajak merupakan suatu kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan bukti yang objektif dan kompeten yang dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan jenisnya, pemeriksaan dibagi menjadi dua yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor. Dalam hal pemeriksaan lapangan, ruang lingkup pemeriksaan dilakukan tidak terbatas hanya terhadap keterangan lain berupa data konkret dengan jangka waktu pengujian paling lama enam bulan yang dihitung sejak surat pemberitahuan disampaikan kepada wajib pajak. Selanjutnya, pemeriksaan kantor dalam hal ruang lingkup pemeriksaan hanya dilakukan terhadap keterangan lain berupa data konkret dengan jangka waktu pengujian paling lama empat bulan dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Sehubungan dengan adanya indikasi penyimpangan kewajiban perpajakan, pihak fiskus akan menerbitkan SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan Data dan Keterangan) kepada wajib pajak. Berdasarkan SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak, KPP melakukan proses SP2DK melalui 5 tahapan. Pertama, tahapan persiapan, pada tahap ini Kepala KPP membutuhkan penjelasan atas hasil penelitian serta analisis data untuk proses penerbitan SP2DK. SP2DK akan dikirimkan langsung kepada wajib pajak melalui jasa ekspedisi, pos, atau e-mail, serta KPP dapat mengirim secara langsung, kemudian dalam penyampaian tanggapan SP2DK tersebut wajib pajak diberi waktu selama 14 hari (setelah tanggal dikirim). Pertimbangan atas jarak, waktu, atau biaya adalah wewenang dari Kepala KPP.
Kedua, yaitu tanggapan dari wajib pajak, dalam tahap ini wajib pajak diminta untuk memberikan tanggapan secara tertulis ataupun langsung kepada KPP. Apabila dalam 14 hari tanggapan tidak diberi oleh wajib pajak, maka Kepala KPP berkewajiban dalam memberikan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan yang dapat digunakan meliputi: perpanjangan waktu yang diberikan oleh Kepala KPP kepada wajib pajak dalam memberi tanggapannya atas dasar pertimbangan tertentu, lalu kepala KPP juga mempunyai kewenangan untuk mengunjungi wajib pajak, serta mengacu pada peraturan undang-undang perpajakan, bahwa verifikasi atau pemeriksaan bukti permulaan dilakukan kepada wajib pajak.
Ketiga, yaitu menganalisis data terkait wajib pajak, penelitian dan analisis data atau keterangan yang diterima atas adanya sikap profesional, keahlian, dan pengetahuan wajib pajak. Penelitian dan analisis data tersebut dilaksanakan oleh Account Representative (AR) / pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penelitian dan analisis data juga akan dibandingkan dengan unsur meliputi; data atau keterangan yang diperoleh dari wajib pajak dengan bukti dan dokumentasi, data atau keterangan yang telah dimiliki oleh DJP, serta kewajiban perpajakan yang telah dipenuhi oleh wajib pajak.
Keempat, yaitu tindak lanjut atas permintaan penjelasan data atau keterangan terdapat terdapat 2 (dua) kesimpulan yaitu: KPP mempunyai kewenangan untuk memutuskan atau menindak wajib pajak atas dasar data atau keterangan pembetulan yang diperoleh dari wajib pajak, apabila laporan data dan informasi disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT telah sesuai dengan permintaan fiscus, maka kasus dianggap selesai.
Kelima, yaitu pengadministrasian kegiatan permintaan penjelasan, dalam hal ini Account Representative (AR) akan melaksanakan kelengkapan data dan dokumentasi dalam proses kegiatan permintaan penjelasan. Dokumen atau kelengkapan data tersebut mencakup SP2DK, LHP2DK (Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan), Berita Acara Pelaksana Permintaan Penjelasan, Berita Acara Penolakan Permintaan Penjelasan, dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Penjelasan. Account Representative (AR) juga harus membuat LPH2DK paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu permintaan penjelasan terhadap wajib pajak.
Selama menjalani proses pemeriksaan, pemeriksa wajib menunjukkan tanda pengenal pemeriksa pajak kepada wajib pajak pada saat dilakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, wajib pajak berhak meminta kepada petugas untuk memberikan penjelasan terkait alasan serta tujuan pemeriksaan tersebut. Penyelesaian pemeriksaan dilakukan dalam hal wajib pajak yang diperiksa telah memenuhi panggilan pemeriksaan dan menyelesaikannya dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, apabila wajib pajak belum dapat menyelesaikan pemeriksaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan maka penyelesaian pemeriksaan akan berakhir pada saat berakhirnya perpanjangan jangka waktu pengujian pemeriksaan.
Dengan demikian, hasil atas pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan kewajiban pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang terlampir pada daftar temuan hasil pemeriksaan baik secara langsung ataupun faksimil.
