Hubungi Kami

EnglishIndonesian
Nadya Ayu, S.Pn.
Senior Partner

Pada tahun 2018, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau sering kita sebut sebagai PP 23. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013.

Terdapat beberapa perubahan dalam peraturan PP 23 salah satunya yaitu mengenai tarif final dimana sebelumnya tarif PPh Final atas omzet ditetapkan sebesar 1% menjadi 0,5%. Selain adanya perubahan tarif, Pemerintah menambahkan didalam PP 23 mengenai jangka waktu pelaksanaan Penggunaan PP 23 bagi wajib pajak.

Dalam Pasal 5 PP 23, dijelaskan mengenai jangka waktu penggunaan Tarif PPh Final bagi wajib pajak badan yang berbetuk Perseroan Terbatas atau PT paling lama 3 (tiga) tahun. Sedangkan, bagi wajib pajak badan dalam bentuk CV atau Komanditer, Koperasi, Firma, maupun Persekutuan paling lama 4 (empat) tahun dan untuk Orang Pribadi paling lama 7 (tujuh) tahun.

Jika dilihat dari peraturan diatas, untuk Perseroan Komanditer atau CV, Koperasi, Firma, maupun Persekutuan yang menggunakan Tarif PPh Final (PP 23) dan telah terdaftar pada tahun 2018 maka Tahun 2021 merupakan tahun terakhir bagi wajib pajak dapat menggunakan Tarif PPh Final 0,5%.

Berdasarkan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/PJ.09/2020, bagi wajib pajak Perseroan Komanditer atau CV, Koperasi, Firma, maupun Persekutuan mulai tahun 2022 dan seterusnya maka dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menggunakan tarif umum, baik pengenaan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a) maupun Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Lalu apa yang perlu dipersiapkan?

Bagi wajib pajak badan dalam Perseroan Komanditer atau CV, Koperasi, Firma, maupun Persekutuan, saatnya memanfaatkan sisa waktu penggunaan Tarif PPh Final di tahun 2021 dengan mulai memahami bagaimana menyelenggarakan pembukuan secara baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan serta penggunaan tarif pajak yang sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan