Di Indonesia kasus Covid-19 mengalami kelonjakan yang cukup drastis sehingga mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat. Berdasarkan konferensi pers APBN KiTa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan “Semua insentif pajak diperpanjangan hingga akhir 2021”. Perpanjangan insentif pajak yang awalnya berakhir pada Juni 2021. Perpanjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2021.
Insentif yang diperpanjang yaitu : Pertama, PPh 21 ditanggung pemerintah. Insentif ini dalam bentuk tidak dilakukannya pemotongan pajak pada penghasilan karyawan melainkan kewajiban pajaknya ditanggung pemerintah. Hal ini berlaku bagi karyawan yang mempunyai NPWP dan penghasilan bruto yang disetahunkan tidak melebihi 200 juta rupiah dan tidak termasuk THR dan bonus.
Kedua, PPh final UMKM DTP. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto dimana pelaku UMKM membayar dengan cara menyetor sendiri, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Sehubungan dengan adanya pandemi yang tak kunjung berakhir, pemerintah memberikan perpanjangan dalam pemanfaatan insentif PPh Final UMKM ditanggung pemerintah diperpanjang sampai bulan Desember tahun 2021. Dengan demikian, wajib pajak UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak begitu sebaliknya pihak-pihak yang bertransaksi dengan wajib pajak UMKM tidak perlu memotong atau memungut pada saat melakukan pembayaran ke wajib pajak UMKM.
Ketiga, pembebasan PPh 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu dari (sebelumnya 730 KLU), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
Keempat, pengurangan angsuran PPh 25 dimana wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat yang mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Kelima, pengembalian pendahuluan atau restitusi dipercepat untuk PPN. Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak 5 miliar rupiah.
Keenam, diskon PPnBM untuk kendaraan bermotor. Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas 1.500 cc. Mulanya, pertiga bulan diberlakukan perubahan pemotongan pajak, yaitu : Maret-Mei diskon 100%, Juli-Agustus diskon 50% dan Oktober-Desember diskon 25%. Didalam konferensi pers Menteri Keuangan (22/6) memberikan perpanjangan diskon 100% hingga bulan Agustus 2021.
Ketujuh, perpanjangan diskon PPN 100% DTP sektor properti. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Rumah Susun yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal 2 miliar rupiah serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual 2 miliar rupiah sampai 5 miliar rupiah.