Hubungi Kami

EnglishIndonesian
Wahyu Rizky N.
Author

Sudah lebih sepekan diberlakukan Program Pengungkapan Sukarela di Indonesia. Namun masih banyak wajib pajak di Indonesia belum mengerti apa saja syarat-syarat yang harus di penuhi untuk mengikuti program ini. Pada pembahasan ini akan di dibahas lebih jelas mengenai syarat-syarat tersebut.

Pada kebijakan 1, ditujukan untuk Wajib Pajak peserta Tax Amnesty Pajak tahun 2016 baik orang pribadi maupun badan yang belum mengungkapkan harta bersih atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Harta sebagaimana dimaksud merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Sedangkan untuk kebijakan 2, ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dalam SPT Tahunan tahun 2020, dapat mengikuti kebijakan ini dengan menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final atas pengungkapan harta bersih;
c. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
d. mencabut permohonan (pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali). Dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Selain persyaratan di atas, Wajib Pajak Orang Pribadi yang mengungkapkan harta bersih atas perolehan aset sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 harus memenuhi ketentuan sebagaimana berikut ini yaitu : a) tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020; b) tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016 sampai dengan Tahun Pajak 2020; c) tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; d) tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan, dan/atau tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Guna memahami lebih jauh lagi mengenai Program Pengungkapan Sukarela ini, Wajib Pajak dapat membaca pada aturan pelaksaannya dalam PMK 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.