Author: Dewi Rahmawati, Amd.
Sejak akhir tahun 2019 kemarin, dunia dikejutkan dengan virus yang dapat menimbulkan kematian bagi yang terinfeksi apabila tidak mendapatkan pertolongan serta tidak memiliki imun yang kuat. Virus tersebut berasal dari kota wuhan di china yang menjalar ke seluruh bagian di dunia, yang pada akhirnya virus tersebut dinamai dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Tidak hanya itu saja, virus tersebut menyerang Indonesia dan sampai tanggal 5 april kemarin tercatat virus tersebut telah menyerang 2.273 orang. Tentu dengan adanya hal ini tidak hanya mempengaruhi tatanan pada bidang kesehatan melainkan semua sektor terpengaruhi, seperti sektor perekonomian di Indonesia yang mengalami pertumbuhan yang melambat. Hal ini diungkapkan oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan kepada CNN Indonesia, “Covid-19 belum bisa diatasi, penyebaran masih meningkat dan dampaknya ke ekonomi berat. Dampak ke keuangan akan terus semakin berat,” ujarnya, Rabu (1 April 2020).”
Tidak dapat dipungkiri karena dengan adanya virus covid-19 banyak dari perusahaan mengganti kegiatan bekerja di rumah atau work from home, tidak hanya itu saja banyak dari perusahaan melakukan PHK besar-besaran karena dengan adanya virus tersebut sudah menekan pendapatan dari perusahaan, kegiatan produksi tidak maksimal dan banyak hal lainnya. Oleh sebab itu, pemerintah berusaha memberikan kebijakan yang dapat meringankan beban wajib pajak. Sebelumnya pemerintah telah memberikan Stimulasi Fiskal Jilid II yang berisikan intensif pajak terkait covid-19 untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 dan PPN.
Tidak hanya berhenti disitu, pemerintah terus berusaha memberikan beberapa keringanan yang diharapkan mampu menjaga badan usaha untuk terus berkembang menghasilkan profit dan tetap dapat berkontribusi untuk negara, sehingga pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan berkaitan dengan adanya virus tersebut, sebagai berikut:
- PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang “Pembatasan sosial bersekala besar dalam rangka percepatan penanganan Virus Disease 2019 (Covid-19)”, yang inti dari aturan tersebut mengenai kegiatan apa saja yang harus dibatasi untuk membantu pemerintah mempercepat penanganan virus tersebut
- Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang “Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan”. Inti penting dari aturan tersebut adalah kebijakan pemajakan pemerintah terhadap implikasi pandemi covid- 19 telah berdampak terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik sehingga perlu dilakukan tindakan bersama oleh Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk melakukan tindakan antisipasi (forward looking) dalam rangka menjaga stabilitas sektor keuangan.
Tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang semula 25% turun menjadi 22% (Tahun 2020-2021), sedangkan untuk tahun 2022 tarif bagi PPh Badan turun menjadi 20%. Sedangkan untuk PPh wajib pajak badan dalam negeri dengan berbentuk perseroan terbuka (go public) dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 4O% dan memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif sebagaimana dimaksud pada tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yaitu 22% (Tahun 2020-2021) dan 20% (Tahun 2022).
Selain itu, kebijakan pemajakan pemerintah berdasarkan Pasal 8 Perppu Nomor 1 Tahun 2020, adalah sebagai berikut:
- Mengenai perpanjangan jangka waktu pengajuan oleh wajib pajak untuk memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk mengajukan upaya keberatan. Atas pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) UU KUP berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi covid-19, jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
- Terhadap pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU KUP yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi covid-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
Selanjutnya, atas pelaksanaan hak wajib pajak, yang meliputi
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP;
- Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU KUP tentang pemberian keputusan DJP atas keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU KUP;
yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi covid-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
Berdasarkan kebijakan-kebijakan yang telah dilakukan pemerintah tersebut, diharapkan agar setiap wajib pajak badan yang ada tidak mengalami kesulitan di tengah pencegahan penyebaran covid-19 dan tetap dapat berkontribusi bagi negara.
