Author: Dewi Rahmawati, Amd.
PMK-44/PMK.03/2020 Mengenai Insentif pajak Jilid Ke-2 berkaitan dengan adanya Covid-19 telah dikeluarkan oleh pemerintah pada 27 April 2020 lalu dan menggantikan PMK-23/PMK.03/2020 yang sebelumnya berlaku per tanggal 1 April 2020, aturan tersebut didasari atas adanya kondisi Indonesia yang terdampak Covid-19 yang tidak kunjung membaik sehingga berakibat terhadap berbagai sektor terutama sektor perekonomian sehingga aturan ini ditetapkan dan diharapkan mampu memperkecil risiko perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi nyatanya sampai dengan 16 April 2020 sebelum aturan ini ditetapkan, berdasarkan sumber dari Kompas mengenai rincian secara nasional jumlah pekerja yang diberhentikan akibat dampak Covid-19, hingga 16 April 2020, pekerja terdampak covid 19 di sektor formal yang di-PHK sebanyak 229.789 orang. Sementara itu yang dirumahkan sebanyak 1.270.367 orang, sehingga total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang dari 83.546 perusahaan, tentu dengan adanya hal tersebut dikarenakan perusahaan tidak bisa berjalan secara semestinya. Bagi perusahaan dagang akan susah dalam mendistribusikan dan menjual barang dagangannya sehingga akan berpengaruh terdapat pendapatan perusahaan, bagi perusahaan jasa karena adanya covid-19 juga harus berhenti untuk beroperasi bagi beberapa daerah yang sudah diterapkannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Dengan adanya PSBB maka hanya beberapa perusahaan yang masih bisa beroperasi, sehingga semakin mempersempit gerak dari para pelaku usaha.
Hal ini tentu berpengaruh terhadap pendapatan pajak di Indonesia, mulai dari pelaku UMKM yang mengalami kerugian, PPh Pasal 21 akibat PHK, PPh Pasal 25 yang bisa dianggap memberatkan apabila tidak mendapatkan keringanan karena perusahaan maupun individu mengalami kesulitan dalam usahanya, PPh Pasal 22 pun terutama sektor ekspor impor terdampak karena adanya covid-19 dan hal yang tentu akan berpengaruh yaitu Pajak Pertambahan Nilai. Dengan keadaan ekonomi yang seperti ini tentu perusahaan kesulitan menjual barang dan jasanya sehingga berpengaruh terhadap perolehan PPN dan tidak itu saja baik diaturan sebelumnya maupun aturan yang sekarang memberikan intensif bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi atau pengembalian pajak.
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid 19, Pemerintah Berikan Insentif PPh Pasal 21
Berdasarkan insentif yang diberikan dalam Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berisiko rendah dalam hal proses restitusi PPN, dalam insentif pajak kali ini berbeda dengan insentif pajak lainnya yang diatur dalam PMK-44/PMK.03/2020 untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 atas impor, dan angsuran PPh Pasal 25. Insentif PPN yang diberikan adalah dengan kemudahan proses pemberian restitusi kepada PKP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu untuk wajib pajak pusat maupun cabang, terdapat 431 jenis KLU yang diberikan kemudahan insentif pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dapat dilihat dalam Lampiran Huruf I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PMK ini.
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), definisi KITE sendiri adalah salah satu fasilitas yang diberikan dari Dapartemen Keuangan/Ditjen Bea dan Cukai kepada perusahaan untuk diberikan pembebasan dan/atau pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang tidak dipungut atas impor dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor
- Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha atau Pengusaha di Kawasan Berikat/PDKB yang merangkap penyelenggara di Kawasan Berikat
Dan setelah kriteria diatas terpenuhi maka selanjutnya PKP telah menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) Restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah), apabila kriteria dan SPT sudah disampaikan maka PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP beresiko rendah, tetapi proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Pertambahan Nilai terhitung sejak SPT Masa PPN beserta pembetulannya terhitung sejak masa pajak berlakunya PMK-44/PMK.03/2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Bagi pengusaha kena pajak berisiko rendah yang memenuhi kriteria tersebut mendapatkan pengembalian kelebihan pajak (restitusi), meliputi:
- PKP yang dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP beresiko rendah untuk mendapatkan instentif PPN tersebut
- Direktur Jenderal Pajak tidak perlu untuk menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP beresiko rendah
- PKP memiliki kesesuaian dengan Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Lampiran huruf I, fasilitas KITE atau izin terkait Kawasan Berikat atau ijin PDKB yang diberikan kepada PKP dan masih berlaku
- Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN
Sedangkan untuk tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kecuali untuk penelitian pemenuhan kegiatan tertentu tetap menggunakan dasar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
