Author: Claudia Kirana Kriswardhani, A.Md
Pandemi covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional, hal ini memberikan dampak yang cukup besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Beberapa pelaku usaha terpaksa harus menghentikan kegiatan usaha dan para pekerja harus Work From Home (WFH) dikarenakan kebijakan beberapa daerah yang mengharuskan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengurangi dampak covid-19 tersebut, bahkan tidak sedikit pelaku usaha yang harus melakukan PHK akibat penurunan omset.
Untuk menangani hal tersebut, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 yang telah diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah yaitu Insentif atas PPh 21. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Bab II Tentang Insentif PPh Pasal 21 Pasal 2 ayat (1) mengatur, penghasilan yang diterima pegawai wajib dipotong sesuai ketentuan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja. Namun, PPh 21 yang dimaksud dalam ayat (1) tersebut ditanggung Pemerintah apabila penghasilan yang diterima pegawai tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang;
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisah dari PMK ini;
- telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
- telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB;
b.memiliki NPWP; dan
c.memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak melebihi Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) selama Masa Pajak bersangkutan.
Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana dimaksud di atas adalah sesuai dengan KLU yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 yang telah dilaporkan, atau data yang terdapat dalam administrasi perpajakan wajib pajak, bagi wajib pajak baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi Instansi Pemerintah.
PPh 21 ditanggung Pemerintah harus dibayarkan secara tunai saat pembayaran penghasilan kepada pegawai oleh pemberi kerja, termasuk tunjangan PPh 21 atau PPh 21 ditanggung pemberi kerja. PPh 21 ditanggung Pemerintah tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 dan menyatakan lebih bayar, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh 21 ditanggung Pemerintah tersebut tidak dapat dikembalikan. PPh 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Namun ada yang dikecualikan dari PPh 21 ditanggung Pemerintah, yaitu penghasilan yang diterima oleh pegawai yang berasal dari APBN atau APBD dan PPh 21 telah ditanggung Pemerintah berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Untuk memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar melalui laman www.pajak.go.id dengan menggunakan format sesuai contoh yang terdapat pada Lampiran C pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud tersebut harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE bagi yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE, atau dengan melampirkan Keputusan Menteri Keungan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB bagi yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Jika Pemberi Kerja telah menyampaikan pemberitahuan, namun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran D pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.
Pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh 21 ditanggung Pemerintah melalui www.pajak.go.id dengan menggunakan formulir sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran E pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020. Pemberi Kerja harus membuat Surat Setoran Pajak atau kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 Ditanggung Pemerintah Eks PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” Laporan realisasi tersebut harus dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP) atau cetakan kode billing sebagaimana dimaksud di atas dan disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Berakhir. Dalam hal Pemberi Kerja menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian SPT, maka proses pembuatan SSP atau kode billing diganti dengan perekaman NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah rupiah sebesar PPh 21 ditanggung Pemerintah.
Dalam hal pemberi kerja memenuhi kriteria, namun telah melakukan pemotongan PPh 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai, maka pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21. Kelebihan pembayaran akibat adanya pembetulan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, dalam hal terdapat PPh 21 terutang tidak diberikan insentif ditanggung Pemerintah, paling sedikit sebesar kelebihan tersebut. Atau dapat diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh 21 yang tidak diberikan insentif ditanggung Pemerintah, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh 21 yang tidak diberikan insentif ditanggung Pemerintah lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran PPh 21 yang mendapat insentif ditanggung Pemerintah.
Namun disayangkan, dalam PMK 44/2020 maupun SE-29/2020, tidak dijelaskan secara jelas mengenai saluran yang digunakan sebagai sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP. Namun demikian, Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang menyiapkan sistem aplikasi untuk pelaporan realisasi insentif pajak yang diatur dalam PMK 44/2020. Sistem aplikasi tersebut akan digunakan pelaporan realisasi insentif pajak yang akan berlaku semua jenis insentif, termasuk PPh 21 DTP dan PPh Final bagi wajib pajak dengan penghasilan bruto tertentu.
