Hubungi Kami

EnglishIndonesian
Wahyu Rizky Nugroho & Rifqi Hasperi
Authors

Kebijakan pajak dan administrasi pajak merupakan bagian penting dalam setiap reformasi sistem perpajakan, efektifitas penerapan suatu kebijakan pajak sangat berkaitan erat dengan efisiensi administrasi perpajakan itu sendiri. Dimensi administrasi harus mendapat perhatian dalam upaya reformasi perpajakan dikarenakan kebijakan pajak yang baik akan memiliki dampak yang tidak signifikan jika tidak dapat diimplementasikan dengan efektif (Bird, 2004). Dalam upaya mempermudah administrasi perpajakan tersebut pemerintah saat ini telah melakukan terobosan baru dengan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ketentuan integrasi NIK dan NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah pasca pandemi. Sebelumnya dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) Pasal 2 ayat (1a) dijelaskan bahwa NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK.  Selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2022 diberlakukan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 yang menjelasan tentang teknis penggunaan NIK sebagai NPWP. Tujuan dari integrasi tersebut adalah untuk mempermudah administrasi perpajakan dan mendukung kebijakan satu data di Indonesia, dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Baca juga: Kode Faktur 05 Diberlakukan Kembali, Bagaimana Aturan dan Ketentuannya?

NIK dapat digunakan Wajib Pajak sebagai NPWP dengan dilakukannya aktivasi pada sistem di DJP Online terlebih dahulu. Secara singkat untuk dapat melakukan aktivasi NIK terdapat beberapa prosedur yang harus dilakukan yaitu: Pertama, login pada sistem DJP Online. Kedua, pilih menu profil kemudian isikan NIK sesuai dengan e-KTP dan tekan validasi. Selanjutnya jika hasil pemadanan data NIK sesuai dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil, maka tekan “OK” dan dilanjutkan dengan menekan ubah profil. Ketiga, lanjutkan pengisian perubahan data seperti data lainnya, data Klasifikasi Lapangan Usaha, anggota keluarga dengan diakhiri menekan tombol ubah profil. Keempat, jika tahapan-tahapan tersebut sudah dilakukan maka NIK dapat digunakan sebagai username saat login pada sistem DJP Online.

Namun, jika dalam melakukan aktivasi NIK muncul tulisan bahwa data belum valid, maka DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak terkait data alamat pos elektronik, nomor telepon seluler, data alamat tempat tinggal wajib pajak, data klasifikasi usaha, dan data keluarga. Berdasarkan permintaan klarifikasi DJP wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan menyatakan kesesuaian data ataupun dapat melakukan perubahan data melalui laman DJP, Contact Center DJP, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, atau saluran lainnya.

Perlu diingat bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi berlaku serentak mulai 1 Januari 2024. Sehingga pengunaan NPWP yang 15 digit berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit maka sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 112/PMK.03/2022 menjadi 16 digit dengan cara menambahkan angka 0 pada depan NPWP tersebut.

Baca juga: Bukti Permulaan di Bidang Perpajakan

Dengan adanya integrasi NIK sebagai NPWP, peran mendasar dari administrasi perpajakan dapat dimaksimalkan yaitu untuk memberikan layanan wajib pajak yang berkualitas dan untuk mendorong kepatuhan sukarela terhadap Undang-Undang Perpajakan (Savić et al, 2015). Diharapkan kedepannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan wajib pajak hanya perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP, tanpa harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP seperti sebelumnya.