Hubungi Kami

EnglishIndonesian
Wahyu Rizky Nugroho
Author

Dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (PER DJP) Nomor 24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 dijelaskan bahwa kode faktur 05 tidak digunakan. Namun dengan terbitnya PER DJP Nomor 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak yang diterbitkan pada tanggal 31 Maret 2022 dijelaskan dalam bagian lampiran bahwa kode faktur 05 digunakan kembali untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang PPN-nya dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Kode transaksi 05 ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang: a) mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; b) melakukan kegiatan usaha tertentu;  dan/ atau c) melakukan penyerahan BKP tertentu dan/ atau JKP tertentu. Hal ini ditujukan dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan.

Baca juga: Faktur Pajak Berdasarkan PER 03/PJ/2022

Salah satu bentuk pelaksanaan dari kode faktur 05 diatur dalam PMK nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dijelaskan bahwa dalam Pasal 2 ayat (2) JKP tertentu meliputi: Pertama, jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen
perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi
(freight charges).

Keempat, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Kelima, jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan PPN serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Baca juga: Perkembangan Tarif PPN Yang Kini Menjadi 11%

Selain itu, kode faktur 05 juga digunakan pada besaran tertentu, yang contoh pelaksanaannya diatur dalam PMK nomor 65/PMK.03/2022 yang menjelaskan mengenai Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh Pengusaha dikenai PPN. Besaran tertentu yang ditetapkan adalah sebesar 1,1% dari Harga Jual. Kemudian, PMK Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai kegiatan membangun sendiri, PMK Nomor 62/PMK.03/2022 mengenai Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, PMK Nomor 64/PMK.03/2022 mengenai Penyerahan Hasil Pertanian tertentu dan PMK Nomor 67/PMK.03/2022 mengenai Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi.