Direktorat Jendral Perpajakan (DJP) baru saja menerbitkan peraturan terbaru tentang faktur pajak. Melalui Peraturan Direktorat Jendral Perpajakan Nomor PER 03/PJ/2022 yang diberlakukan pada tanggal 1 April 2022. Seiring dengan peraturan terbaru tersebut, pemerintah juga memberlakukan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% yang dengan adanya peraturan terbaru ini mencabut peraturan sebelumnya yaitu PER-24/PJ/2012.
Baca juga: Perkembangan Tarif PPN Yang Kini Menjadi 11%
Dalam PER 03/PJ/2022 banyak hal yang diatur ulang dan mengubah beberapa hal yang telah di atur sebelumnya meliputi tata cara penulisan faktur pajak, batas waktu upload, dan kode faktur pajak. Dalam PER 03/PJ/2022 terdapat beberapa perubahan yang sangat menonjol dari aturan sebelumnya. Perubahan yang paling menonjol atas terbitnya peraturan ini adalah terdapat batas waktu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan upload faktur pajak ke e-faktur. Dalam Pasal 18 ayat 1 mengatur faktur pajak yang berbentuk elektronik yang dibuat oleh PKP atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), wajib di upload ke aplikasi menggunakan e-faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan oleh DJP. Selain itu, harus perlu diperhatikan dalam membuat faktur apabila faktur tidak memperoleh persetujuan dari DJP maka dianggap bukan merupakan faktur pajak yang sah.
Sehingga atas faktur pajak tertanggal 1 sampai 30 April 2022 dapat di upload paling lambat pada tanggal 15 Mei 2022. Apabila faktur pajak teresebut di upload melewati jangka waktu yang sudah ditentukan oleh PER 03/PJ/2022, maka proses upload akan ditolak, sehingga PKP harus mengganti tanggal faktur pajak yang memungkinkan adanya sanksi keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak
