Percepatan pertumbuhan ekonomi sangat diperlukan dalam pembangunan negara di era pandemi covid 19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Pemerintah untuk menanggulangi masalah tersebut telah banyak menerbitkan berbagai macam peraturan salah satunya pada bulan oktokber 2021 yang telah menerbitkan Undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan guna meningkatakn asas keadilan, kesederhanaan, efisiensi, kepastian hukum, kemanfaatan dan kepentingan nasional.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Menurut Supramono (2015: 88) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi di dalam daerah pabean, baik konsumsi barang kena pajak atau jasa kena pajak. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, yang berarti pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang tertanggung.
Baca juga : Peningkatan Pelayanan Pajak dari E-SPt ke E-Filling dan E-Form
Salah satu perubahan tarif PPN sangat banyak menyita perhatian publik saat ini adalah kenaikan tarif PPN sebesar 11% yang mulai berlaku sejak 1 April 2022, dimana awal mulanya hanya sebesar 10%. Jika dilihat secara historisnya, tarif PPN di Indonesia terlampau stagnan dari sejak awal reformasi perpajakan tahun 1983 samapi terakhir 2021 itu menandakan bahwa PPN di Indoesia stagnan dalam beberapa dekade terakhir jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya yang notabane dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir sudah banyak berubah,
Dalam sebuah studi penelitian oleh beberapa naraseumber menyebutkan bahwa dari 127 negara jika di pukul secara rata-rata bahwa tarif PPN sebesar 15,4%, apabila dipersempit lagi di sekala Asia tarif PPN jika di pukul secara rata-rata sebesar 12,4%. Jika dilihat sangat wajar apabila Indonesia menaikan tarif PPNnya sebesar 11%. Di dalam Pasal 7 UU PPN juga dijelaskan secara jelas bahwa tarif PPN paling rendah 5% dan paling tinggi adalah 15%.
Baca juga : Apa Saja Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Dalam perubahan tarif ini ada hal yang perlu kita ketahui yaitu adanya pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, namun dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha, selain itu barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainya yang akan diberikan pembebasan PPN sehingga masyarakat berpengahsilan menengah dan kecil tetap terlindungi dari kenaikan harga namun dari pemberian fasilitas akan bersifat sementara.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak
