Untuk meningkatkan pelayanan Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengubah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dari aplikasi e-SPT ke aplikasi e-form dan e-filling. DJP telah mengumumkan pengalihan tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan secara elektronik. Adanya pengalihan ini dapat dimungkinkan wajib pajak melaporkan SPT tahunannya secara daring. Dengan cara wajib pajak dapat mengunduh dan mengunggah SPT tahunannya yang sudah diisi dalam bentuk Portable Document Format (.pdf). DJP juga telah menydiakan aplikasi e-form untuk jenis SPT 1770 S, 1770 dan 1771.
Penutupan saluran pelaporan SPT tahunan melalui E-SPT ini bertujan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan. Penutupan saluran E-SPT tahunan akan ditutup secara bertahap. Penutupan akan dimulai pada tanggal 28 februari 2022 dengan menutup beberapa formulir SPT yang meliputi 1770 S, 1770 dan 1771 dan untuk formulir 1771 dan migas akan ditutup pada tanggal 30 maret 2022.
Penutupan aplikasi e-SPT tersebut, DJP menyarankan bahwa wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan. Baik SPT tahunan normal maupun SPT tahunan pemebetulan juga di lakukakn secara daring. pelaporan dapat dilkuakan di login pada lama www.pajak.go.id dan aplikasi pelaporan dapat dilakukan melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).
Tata cara pelaporan dan tata cara impor file csv untuk SPT OP 1770:
1. Lampiran Daftar Pemotong/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain, PPh yang Dibayar/Dipotong di Luar Negeri dan PPh ditanggung Pemerintah:
a. Nama Pemotong diisi dengan Nama Pemotong Pajak
b. NPWP Pemotong diisi dengan 15 Digit NPWP Pemotong tanpa menggunakan karakter (. atau -) contoh : 019002010999000, pada saat mengisi NPWP pada Microsoft Excel, harap menambahkan tanda petik ‘ di depan NPWP agar dapat terbaca saat Impor Data contoh : ‘019002010999000’
c. Nomor Bukti Potong diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan
d. Tanggal Bukti Potong diisi dengan Tanggal Bukti dengan format dd/mm/yyy contoh : 01/02/2021
e. Jenis Pajak diisi dengan Kode Jenis Pajak
f. Jumlah PPh diisi tanpa menggunakan koma atau titik. Contoh untuk 100.200 diisi 100200
2. Lampiran Surat Setoran Pajak pada Halaman Submit Ketika Status SPT Kurang Bayar:
a. Kode MAP hanya diisi dengan Kode MAP : 411125
b. Kode Jenis Setor hanya diisi dengan Kode Jenis Setor : 200
c. NTPN atau Nomor PBK diisi dengan 16 Digit NTPN dan Nomor PBK
d. Tanggal Setor diisi dengan Tanggal Setor dengan format dd/mm/yyyy, contoh : 02/02/2021
e. Jumlah Setor diisi tanpa mengunakan koma atau titik. Contoh untuk 100.200 diisi 100200.
3. Lampiran Daftra Harta:
a. Kode Harta diisi dengan Kode Harta dengan penulisan Kode pada Microsoft Excel dengan diawali dengan tanda petik satu ‘ agar angka 0 pada awal Kode Terbaca. Contoh : ‘011
b. Nama Harta diisi dengan Nama Harta yang dimiliki. Contoh : Kendaraan Bermotor dicantumkan Merk dari Kendaraan Tersebut
c. Tahun Perolehan diisi tahun perolehan dari harta, dan tidak melebihi tahun pajak. Contoh : 2017
d. Harga Perolehan diisi tanpa mengunakan koma atau titik atau keterangan Rp. Contoh untuk 100.200 diisi 100200
e. Keterangan diisi dengan keterangan tambahan harta.
4. Lampiran Daftar Utang:
a. Kode utang
b. Nama Pemberi Pinjaman diisi dengan Nama Pemberi Pinjaman
c. Alamat Pemberi Pinjaman diisi dengan Alamat Pemberi Pinjaman
d. Tahun Peminjaman diisi dengan Tahun Peminjaman , dan tidak melebihi tahun pajak. Contoh : 2017
e. Jumlah Pinjaman diisi tanpa mengunakan koma atau titik atau keterangan Rp. Contoh untuk 100.200 diisi 100200
5. Lampiran Jumlah Penghasilan Bruto dan Pembayaran PPh Final Berdasarkan PP 46 Tahun 2013 dan atau Pp 23 Tahun 2018 (Khusus Formulir Spt Orang Pribadi 1770):
a. NPWP diisi dengan 15 Digit NPWP Pemotong tanpa menggunakan karakter (. atau -) contoh : 019002010999000, pada saat mengisi NPWP pada Microsoft Excel, harap menambahkan tanda petik ‘ di depan NPWP agar dapat terbaca saat Impor Data contoh : ‘019002010999000
b. 9 Digit Pertama NPWP Harus sama dengan NPWP pada identitas Wajib Pajak.
c. Masa Pajak diisi dengan (kode 1 untuk januari dan seterusnya)
d. Alamat diisi dengan alamat tempat usaha
e. Peredaran Bruto diisi tanpa mengunakan koma atau titik atau keterangan Rp. Contoh untuk 100.200 diisi 100200
Saat akan melakukan impor file csv pada viewer aplikasi e-Form, harap pastikan file csv yang akan anda import sedang tidak terbuka, apabila sedang terbuka harap file tersebut di tutup terlebih dahulu. Semoga bermanfaat.