Menerbitkan faktur pajak merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat 1 PER 03 tahun 2022, kewajiban tersebut diawali dengan kewajiban lain yang tercantum pada Pasal 3a ayat 1 UU PPN yaitu, PKP wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, PKP harus memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang. Pada tanggal 4 Agustus 2022 pemerintah mengeluarkan PER 11 tahun 2022 yang mulai berlaku pada 1 September 2022. Peraturan tersebut merupakan perubahan dari PER 03 tahun 2022.
Adapun perubahan yang diatur dalam PER 11 tahun 2022 adalah pada Pasal 6 mengenai faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada PKP yang melakukan pemusatan PPN yang dikirimkan ke tempat PPN dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dan penyerahannya merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut. Hal ini sebagai bentuk penjelasan yang lebih spesifik dibandingkan pada PER 03 tahun 2022 sebelumnya yang tidak memuat jelas mengenai alamat pemusatan PPN.
Penjelasan tentang kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut terdapat pada Pasal 7a, pada pasal tersebut dijelaskan tiga tempat yang dimaksud pada Pasal 6 yaitu tempat penimbunan berikat, Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), dan kawasan lain dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut.
Selanjutnya perubahan terjadi pada Pasal 37, dijelaskan bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli BKP atau Penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Terakhir adanya penambahan Pasal 38A yang memuat mengenai pemberlakuan aturan ini. Dijelaskan bahwa Faktur pajak yang dibuat sejak tanggal 1 April 2022 s.d 31 Agustus 2022 yang dibuat untuk penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP / penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat terutang PPN/PPnBM yang berada dikawasan/tempat tertentu serta selain dikawasan/tempat tertentu dengan mencantumkan identitas pembeli BKP / penerima JKP sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), (3) pada PER 03 tahun 2022.
Dengan demikian Faktur Pajak yang dibuat sebelum PER 03 tahun 2022 berlaku, maka atas Faktur Pajak tersebut jika diterima oleh pembeli BKP / penerima JKP dianggap sebagai pajak masukan. Atas hal tersebut dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Bagi yang ingin memahami aturan lengkapnya. Berikut terlampir file persandingan antara PER 03 tahun 2022 dengan PER 11 tahun 2022 yang dapat diunduh pada link ini.
Referensi :
1.Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-11/PJ/2022
2.Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-03/PJ/2022
3,Undang-Undang No 42 Tahun 2009 Pajak Pertambahan Nilai
