Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Antony Yudi

Di pertengahan tahun 2015 IAI menyusun pilar Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang lebih sederhana dari SAK ETAP yaitu SAK Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM).

Beberapa riset yang pernah dilakukan juga menemukan bahwa masih banyak UMKM di Indonesia yang belum mampu menyusun laporan keuangan dengan baik karena standar akuntansi yang ada masih terlalu sulit sehingga belum dapat diterapkan oleh UMKM walaupun persyaratan untuk pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam SAK EMKM masih didasarkan pada konsep dan prinsip pervasif dari Rerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan sebagaimana yang kita pelajari dalam SAK Konvergensi IFRS.

Entitas yang laporan keuangannya telah menggunakan SAK EMKM sebagai pedoman, maka entitas membuat secara eksplisit dan tanpa kecuali tentang kepatuhan terhadap SAK EMKM dalam catatan atas laporan keuangan.

Namun, tentunya kepatuhan ini dapat dilihat jika entitas benar-benar telah patuh terhadap seluruh persyaratan dalam SAK EMKM ini secara konsisten untuk transaksi, peristiwa dan kondisi lain yang serupa.

Sesungguhnya EMKM merupakan suatu bagian dari kondisi ekonomi di suatu negara. Tak terkecuali EMKM yang begitu berperan terhadap  perekonomian Indonesia.

Bahwa, di negeri ini EMKM memiliki jumlah yang lebih banyak darpada perusahaan terbuka. Hal ini terbukti  pada saat krisis moneter tahun 1997-1998, terbukti bahwa EMKM adalah penolong bagi Indonesia dalam stabilisasi keadaan ekonomi yang ada.

Tidak hanya itu, EMKM juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja yang mengurangi jumlah pengangguran secara signifikan. Hal ini sesuai dengan UU No 2 Tahun 2008 Bab III Pasal V yang berbunyi: “meningkatkan peran usaha mikro, kecil, menengah dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.“

Kriteria UMKM

No. URAIAN

KRITERIA

ASSET OMZET
1 USAHA MIKRO Maks. 50 Juta Maks. 300 Juta
2 USAHA KECIL > 50 Juta – 500 Juta > 300 Juta – 2,5 Miliar
3 USAHA MENENGAH > 500 Juta – 10 Miliar > 2,5 Miliar – 50 Miliar

Dalam hal pemisahan kepentingan, dalam SAK EMKM perlu dipisahkan secara jelas antara entitas bisnis dan entitas lainnya sebagaimana yang tertuang dalam Konsep Entitas Bisnis.

Jika dibandingkan dengan SAK lainnya, SAK EMKM merupakan suatu standar yang paling sederhana, sehingga entitas yang memenuhi persyaratan EMKM  perlu mempertimbangkan kerangka pelaporan keuangan yang akan diterapkan.

Misalnya SAK EMKM murni menggunakan dasar pengukuran biaya historis sehingga UMKM cukup mencatat aset dan liabilitasnya sebesar biaya perolehannya. Sehingga teknik pengukuran biaya persediaan digunakan metode biaya standar atau metode eceran demi mendapatkan kemudahan.

Hal- hal lainnya yang terdapat dalam SAK EMKM ini adalah mengenai saling hapus. Saling hapus aset dan liabilitas atau pendapatan dan beban, tidak diperkenankan, kecuali disyaratkan atau diizinkan oleh SAK EMKM. Misalnya , Jika aktivitas normal entitas tidak termasuk membeli dan menjual aset tetap, maka entitas melaporkan keuntungan dan kerugian atas pelepasan aset tetap secara neto.

Dalam menyajikan Laporan Keuangan, entitas menyajikan secara wajar informasi yang diungkapkan untuk mencapai tujuan relevan, representatif yang tepat, keterbandingan dan keterpahaman dengan penyajian informasi yang komparatif. Informasi komparatif yang dimaksud adalah informasi satu periode sebelumnya untuk seluruh laporan keuangan periode berjalan.

Laporan keuangan yang disajikan sebagaimana yang diatur dalam SAK EMKM ini adalah Laporan Posisi Keuangan pada akhir periode. Laporan Laba Rugi selama periode dan catatan atas laporan keuangan yang berisi tambahan dan rincian akun-akun tertentu yang relevan.

Informasi yang perlu ditunjukan dalam laporan keuangan tersebut antara lain, nama entitas yang menyusun dan menyajikan laporan keuangan, tanggal akhir periode pelaporan dan periode laporan keuangan, satuan mata uang penyajian yakni rupiah dan pembulatan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.

Perlakuan khusus dalam Laporan Laba Rugi, misalnya dalam SAK EMKM ini mengatur bahwa jika dalam koreksi atas kesalahan dan perubahan kebijakan akuntansi terdapat dampak yang muncul, maka atas dampak ini tidak dianggap sebagai bagian dari laba atau rugi dalam periode terjadinya perubahan.

Yang perlu menjadi perhatian, SAK EMKM ini juga mengatur transaksi yang khusus, contohnya transaksi dalam mata uang asing, pendapatan hibah, investasi pada ventura bersama, dan perubahan kebijakan akuntansi sehingga dapat disimpulkan bahwa SAK EMKM ini telah mencakup hal- hal yang dibutuhkan oleh pengguna standar ini.

Oleh karena itu, UMKM sebagai pengguna , perlu mempersiapkan diri untuk penggunaan SAK EMKM, walaupun berlaku efektif per 1 Januari 2018 namun perlu diketahui bahwa penerapan dini diperkenankan.