Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Nadya Ayu, S.Pn., BKP

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak COVID-19 dimaksud.

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru dalam pemberian Insentif Pajak, peraturan terbaru tersebut merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, yang sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020. Berdasarkan PMK 44/2020, yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.

Pemerintah melakukan Perluasan insentif Pajak bagi setiap wajib pajak dikarenakan makin meluasnya dampak COVID-19 ke sektor-sektor lainnya, salah satunya pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

Baca juga: Insentif PPN Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid 19

Dalam PMK.44/PMK.03/2020, Pelaku UMKM dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Final yang Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai masa April 2020. Pasal 5 ayat (1) dan (9)  PMK No. 44/2020 mengatur “PPh Final Ditanggung Pemerintah tersebut dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran Bruto tertentu dan di Kenai PPh Final berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Pemanfaatan insentif pajak final  dimulai Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020” .

Pada saat PMK 44/2020 mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.