Mulai tanggal 1 Januari 2022 Program Pengungkapan Sukarela resmi diberlakukan dengan batas waktu terakhir pada 30 Juni 2022. Dalam jangka waktu 6 bulan ini masyarakat dihimbau untuk dapat memanfaatkan waktu yang ada, agar dapat mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini. Dalam progam ini terdapat 2 skema kebijakan yang perlu untuk diketahui oleh wajib pajak terutama yang akan mengikutinya. Kebijakan yang pertama, PPS hanya dapat diikuti oleh alumni peserta Tax Amnesty (TA) yaitu wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan, sehingga yang bukan peserta TA tidak dapat mengikuti program pada kebijakan pertama ini.
Pada program pertama ini, basis pengungkapan hartanya adalah harta Per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan dalam TA. Mengenai tarif final yang akan dikenakan sesuai dengan PMK 196 tahun 2021 Pasal 3 yaitu: a) tarif 6 % dikalikan dengan harta bersih yang berada diwilayah NKRI dan di investasikan sesuai dengan ketentuan; b) tarif 8% dikalikan dengan harta bersih yang berada diwilayah NKRI dan tidak diinvestasikan sesuai dengan ketentuan; c) 6 % dikalikan dengan harta bersih yang berada di Luar Negeri, kemudian di repatriasi ke NKRI dan di investasikan ke NKRI sesuai dengan ketentuan; d) 8 % dikalikan dengan harta bersih yang berada di Luar Negeri, kemudian di repatriasi ke NKRI dan tidak di investasikan ke NKRI sesuai dengan ketentuan; e) 11 % dikalikan dengan harta bersih yang berada di Luar Negeri, harta tersebut tidak di repatriasi ke NKRI dan tidak di investasikan ke NKRI sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu mengenai kebijakan kedua, hanya dapat di ikuti oleh wajib pajak orang pribadi. Dalam program kedua ini basis pengungkapannya adalah harta yang perolehannya dari tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum di sampaikan dalam SPT Tahunan 2020. Mengenai tarif final yang akan dikenakan dalam kebijakan kedua ini adalah a) 12 % dikalikan dengan harta bersih yang berada diwilayah NKRI dan di investasikan sesuai dengan ketentuan; b) 14 % dikalikan dengan harta bersih yang berada diwilayah NKRI dan tidak di investasikan sesuai dengan ketentuan; c) 12 % dikalikan dengan harta bersih yang berada di Luar Negeri, kemudian di repatriasi ke NKRI dan di investasikan ke NKRI sesuai dengan ketentuan; d) 14 % dikalikan dengan harta bersih yang berada di Luar Negeri, kemudian di repatriasi ke NKRI dan tidak di investasikan ke NKRI sesuai dengan ketentuan; e) 18 % dikalikan dengan harta bersih yang berada di Luar Negeri, harta tersebut tidak di repatriasi ke NKRI dan tidak di investasikan ke NKRI sesuai dengan ketentuan.
Lalu bagaimana konsekuensi yang di kenakan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan repatriasi dan diinvestasikan sesuai dengan ketentuan batas waktu yang berlaku? Maka akan dikenakan sanksi tamabahan, yaitu: a) 3 % jika tidak dipenuhi deadline deklarasi dan investasi atas harta yang berada di dalam NKRI (untuk skema kebijakan 1 dan 2); b) 3 % jika tidak dipenuhi deadline deklarasi dan investasi atas harta yang berada di luar NKRI (untuk skema kebijakan 1 dan 2); c) 6 % jika tidak dipenuhi deadline deklarasi, rapatriasi dan investasi atas harta yang berada di luar NKRI (untuk skema kebijakan 1); d) 7 % jika tidak dipenuhi deadline deklarasi, rapatriasi dan investasi atas harta yang berada di luar NKRI (untuk skema kebijakan 2); e) 4 % jika tidak dipenuhi deadline deklarasi, rapatriasi dan tidak di investasi atas harta yang berada di luar NKRI (untuk skema kebijakan 1); dan f) 5 % jika tidak dipenuhi deadline deklarasi, rapatriasi dan tidak di investasi atas harta yang berada di luar NKRI (untuk skema kebijakan 2).Sanksi ini diterapkan dalam hal wajib pajak melakukan penyetoran sendiri.
Jadi untuk wajib pajak yang akan mengikuti Program Pengungkapan Sukarela ini, pahami dengan baik ketentuan yang ada guna terhindar dari sanksi yang telah ditetapkan. Untuk memahami lebih jauh lagi mengenai Progam ini DJP telah mengadakan kelas pelatihannya yang dapat diikuti secara online dengan mendaftarkan pada link berikut ini https://edukasi.pajak.go.id/kegiatan/kelas-pajak-pps.html.