Author: Wahyu Rizky Nugroho, S.Pn.
Pengenaan pajak di Indonesia sangat beragam sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Terlebih dalam pengenaan pajak penghasilan atas hadiah. Hadiah yang umumnya kita pahami sebagai sebuah bentuk penghargaan atau apresiasi yang kita dapatkan dari pihak lain merupakan salah satu objek pajak. Atas penerimaan hadiah tersebut, menimbulkan pertanyaan terhadap pengenaan pajak hadiah di Indonesia.
Untuk pengenaan pajak atas hadiah telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak atas Hadiah dan Penghargaan. Definisi hadiah itu sendiri jika melihat dalam Pasal 1 PER-11/PJ/2015, terbagi menjadi beberapa pengertian.
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
Terkait pengenaan pajak atas hadiah terbagi menjadi empat, yaitu:
Satu, hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan atau kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 25% (dari jumlah penghasilan bruto) yang bersifat final.
Dua, hadiah yang penerimanya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka pengenaannya akan dipotong sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mengunakan tarif perhitungan progresif (dari jumlah penghasilan bruto) sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Tiga, hadiah yang penerimanya adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap, akan dikenakan pemotongan sesuai dengan pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 20% (dari jumlah penghasilan bruto) dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
Empat, jika penerimanya adalah selain diatas yaitu Wajib Pajak Badan termasuk BUT, maka dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto yang diperolehnya.
Berikut merupakan contoh pengenaan pajak atas hadiah di Indonesia sesuai dengan tarif dan ketentuannya:
- Jaya Saja melakukan undian atas kupon yang sudah di isi sendiri identitas oleh pelanggannya. Hadiah yang diberikan dalam undian tersebut berupa uang sebesar Rp 50.000.000. Pada saat di undi Judika yang muncul sebagai penerima hadiah. Maka atas hadiah yang di terima oleh Judika dikenakan pemotongan 25% x Rp 50.000.000 = Rp 12.500.000 yang dipotong oleh PT Jaya Saja;
- Jaya Saja melakukan perlomboaan kepada karyawannya dengan syarat siapa yang dapat menjual produk perusahaan terbanyak akan mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 25.000.000. Atas hadiah yang diperoleh salah satu karyawan tersebut akan dipotong 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000 yang dipotong oleh PT. Jaya Saja;
- Jaya Saja mengadakan perlombaan renang dalam rangka 1 tahun berdirinya perusahaannya dengan hadiah uang sebesar Rp 30.000.000 dan dalam perlombaan ini dimenangkan oleh Jirayut seorang Warga Negara India. Berdasarkan perjanjian P3B Indonesia dengan India Pemajakan tersebut dilakukan di Indonesia sebagai negara tempat penerima penghasilan. Atas hadiah yang diterima Jirayut maka dipotong oleh PT. Jaya Saja 20% x Rp 30.000.000 = Rp 6.000.000;
- Jaya Saja mengadakan lomba desain logo produk terbaik yang mana pesertanya adalah perusahaan-perusahaan dengan nominal hadiah uang sebesar Rp 500.000.000. Dan dimenangkan oleh PT. Aku Menang, maka atas hadiah tersebut dipotong oleh PT Jaya Saja sebesar 15% x Rp 500.000.000 = Rp 75.000.000.
Selain beberapa kriteria hadiah diatas yang menjadi objek pajak, ternyata ada juga hadiah yang tidak dikenakan pajak yang ketentuannya diatur PER-11/PJ/2015 yaitu ketika hadiah tersebut di dapatkan secara langsung tanpa diundi yang diberikan oleh penjual kepada pembeli saat terjadinya aktivitas pembelian barang atau jasa. Jadi dapat disimpulkan bahwa tidak semua hadiah dikenakan atau sebagai objek pajak, namun dilihat dulu apakah hadiah tersebut adalah undian atau tanpa undian, penghargaan perlomboan atau sehubungan dengan kegiatan tertentu.
Demikian kurang lebih pengetahuan pengenaan pajak atas hadiah yang berlaku di Indonesia, semoga dapat menambah wawasan untuk kita semua.
