Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Stefanus Kurniawan Dharmadji, S.H.

Pada saat ini dalam menjalin hubungan kerja antara klien dan pemberi jasa sangat rentan terjadi perselisihan khususnya dibidang jasa akuntansi dan perpajakan. Oleh karena itu untuk menjaga dan melindungi hak-hak klien serta akuntan/konsultan pajak maka dibutuhkan suatu kontrak jasa untuk menampung segala kepentingan atas hubungan kerja.

Pada hari sabtu tepatnya pada tanggal 18 Maret 2017 lalu IAI KAKJA Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan IKPI Pengurus Daerah Jawa Timur telah mengadakan Seminar yang bertemakan Penyusunan Kontrak Jasa, Negoisasi Dan Penyelesaian Sengketa”.

Adapun pembicara pada seminar tersebut adalah bapak Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA. yang merupakan Pimpinan KKP, KJA, Kantor Advokat, Konsultan Hukum, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Kurator dan Pengurus Doni Budiono & Rekan, serta merupakan Pengurus IAI KAPj, Pengurus IAI KAKJA Pusat, Pengurus IKPI, Anggota PERADI, Anggota AKPI dan Anggota AKHKI bersama bapak Drs. Ec. Supardi Djoko Susilo, SIP., S.H., M.Pd., M.Ak., Ak., CA. yang merupakan Pinpinan Kantor Konsultan Pajak Supardi Djoko Susilo serta merupakan Ketua IKPI Pegda Jawa Timur, Pengurus IAI KAPj Wilayah Jawa Timur,

Dalam seminar yang diadakan di Hotel Santika Premiere Surabaya tersebut terdapat beberapa hal penting, diantaranya:

    1. Tugas dan tanggung jawab penugasan konsultan pajak telah diatur berdasarkan PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dan PMK No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
    2. Sebelum membuat suatu penawaran (offer) dan kontrak jasa maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperhatikan 4 (empat) prinsip dalam melakukan suatu perjanjian, yaitu: prinsip kepercayaan (fiduciary relation), prinsip kehati-hatian (prudential), prinsip kerahasiaan (secrecy), prinsip mengenal klien (know how coustomer).
    3. Misi membuat suatu kontrak jasa adalah mengakomodasi perlindungan hak para pihak, meminimalisasi potensi timbulnya masalah, dan meminimalisasi resiko biaya.
    4. Teknik perancangan kontrak dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu masing-masing pihak bersama-sama menyusun suatu kontrak, salah satu pihak membuat draft kontrak yang akan dipelajari pihak lain, atau draft kontrak dibuat oleh pihak ketiga.
    5. Maksud dibuat surat penawaran adalah untuk memperlihatkan maksud KJA/KKP untuk memberikan jasanya kepada calon klien yang berisikan jasa-jasa yang akan diberikan untuk menarik klien untuk menerima dan mensepakati jasa yang diberikan oleh KJA/KKP beserta fee yang diminta oleh KJA/KKP.
    6. Dalam membuat suatu perjanjian perlu memperhatikan 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian agar perjanjian yang telah dibuat dapat dilaksanakan. Adapun 4 (empat) syarat tersebut meliputi: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu Perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu hal yang tidak dilarang (Pasal 1320 BW).
    7. Subjek hukum dalam kontrak dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu:
      • Orang, dan
      • Badan, terdiri dari: Perseroan Terbatas, Persekutuan, CV, Firma, Koperasi, Yayasan dan Perusahaan Perorangan. Adapun untuk istilah jenis-jenis badan hukum di beberapa negara terdiri dari: Private Limited (Pte.Ltd), Sendirian Berhad (Sdn.Bhd), Corporation (Corp), Incorporation (Inc.), Limited Company (Ltd), Naamloze Vennootschap (NV), Multinational Corporation (Mnc), dan lain sebagainya.
    8. Tahap Pembuatan Kontrak, terdiri dari:
      • Tahap pracontractual, yaitu adanya penawaran dan penerimaan;
      • Tahap contractual, yaitu adanya persesuaian pernyataan kehendak kedua belah pihak
      • Tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.
    9. Anatomi Kontrak, terdiri dari: judul kontrak, pembukaan kontrak, komparisi, latar belakang, definisi, pengaturan hak dan kewajiban, domisili, keadaan memaksa, kelalaian dan pengakhiran kontrak, pilihan penyelesaian sengketa, penutup, dan tanda tangan.

Dalam hal timbul suatu sengketa atas kontrak jasa tersebut maka menurut Doni Budiono, cara penyelesian sengketa melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) merupakan solusi terbaik untuk mempertemukan kepentingan masing-masing pihak.

Oleh karena itu, Doni Budiono berpendapat agar klausul penyelesaian sengketa melalui Arbitrase (akta kompromitendo) dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) perlu dicantumkan dalam klausul pernyelesian sengketa dalam kontrak jasa.

Apabila kontrak jasa telah dibuat dan timbul suatu sengketa namun di dalam kontrak jasa tersebut belum mencantumkan klausul penyelesaian sengketa maka dengan kesepakatan kedua belah pihak dapat membuat suatu perjanjian arbitrase tersendiri (akta kompromis) khusus untuk menyelesaikan sengketa terse