Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Atalia Reny J.

Masa Tax Amnesty belum selesai, masih akan ada kaji ulang terkait langkah-langkah selanjutnya yaitu Reformasi Pajak dimana Tax Amnesty merupakan bagian dari strategi reformasi perpajakan yang berkelanjutan.

Sejauh yang kita tahu, pelaksanaan Tax Amnesty yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 sudah termasuk program DJP yang berakhir dengan sukses. Kesuksesan utama Tax Amnesty adalah keterlibatan Presiden Indonesia, Joko Widodo dalam pengawasan Tax Amnesty dari awal hingga akhir.

Administrasi pajak tentunya juga terbantu dengan meningkatnya wajib pajak pasca Tax Amnesty. Oleh karenanya, apa saja yang akan dilakukan DJP setelah masa Tax Amnesty terkait reformasi pajak dan bagaimana upaya wajib pajak dalam menanggapinya?

Reformasi pajak atau pembaharuan perundang-undangan pajak akan dilakukan setelah berakhirnya masa Tax Amnesty. Tujuan dari dilakukannya reformasi pajak adalah untuk memperluas basis pemajakan, mendorong repatriasi modal atau aset, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Langkah nyata yang telah dilakukan Menteri Keuangan adalah meluncurkan Akasia dan Akrab bulan Maret 2017 lalu. Baru-baru ini juga hangat diperbincangkan adalah Perpu No.1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Adapun inti dari Perpu No.1 Tahun 2017 ini telah meniadakan kewajiban merahasiakan khususnya pihak-pihak yang terkait oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dimana penerbitan Perpu No.1 Tahun 2017 ini mendukung Automatic Exchange of Information tahun mendatang.

Strategi reformasi pajak yang akan dilakukan DJP lainnya yaitu merevisi UU Ketentuan Umum Perpajakan menjadi 129 pasal, mengubah bentuk DJP menjadi Badan (Badan Penerimaan Perpajakan),dan memperluas basis Big Data.

Oleh karenanya, pasca Tax Amnesty, wajib pajak yang telah ikut Tax Amnesty dengan mengungkapkan serta menebus denda dengan benar tidak perlu kuatir. Yang akan menjadi sasaran DJP adalah wajib pajak yang memiliki harta namun tidak ikut Tax Amnesty dan wajib pajak yang ikut Tax Amnesty namun data yang disampaikan kurang benar.

Dimana dalam mengantisipasinya wajib pajak bisa segera melaporkan harta tersebut dalam SPT 2016, apabila belum disampaikan dalam SPT dianjurkan untuk Pembetulan SPT 2016 dan melaporkan harta tersebut tentunya dalam melaporkan harta yang belum atau kurang diungkapkan akan dianggap penghasilan dan dikenakan sanksi administrasi 2%/bulan.

Semua yang akan dilakukan DJP ini sebagai strategi reformasi perpajakan yang pada dasarnya mempunyai niat yang baik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kepatuhan pajak (Tax Compliance) wajib pajak yang akan berimbas pada penerimaan pajak yang optimal. Setelahnya akan terjadi birokrasi yang baik dari aparat pajak yang profesional dan berintegritas juga meningkatkan kesadaran pembayar pajak.