Author: Antony Yudi
Berdasarkan Pasal 1 angka 25 pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terkadang, pemeriksaan pajak muncul karena diri wajib pajak sendiri yang tidak kooperatif seperti penyerahan data yang tidak lengkap kepada kantor pajak, sehingga dari hal ini bisa muncul potensi untuk diperiksa.
Terdapat beberapa metode dan teknik dalam pemeriksaan pajak sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-65/PJ/2013 dan PerMenkeu No. 17/PMK.03/2013 s.t.d.d. PerMenkeu No. 184/PMK.03/2015.
Walaupun peraturan yang terkait dengan teknik pemeriksaan pajak berubah-ubah seiring dengan perkembangan kebijakan pajak, secara empirik teknik pemeriksaan pajak tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan.
Dalam pemeriksaan pajak, terdapat dua metode yakni, metode langsung dan tidak langsung, Salah satu dari penerapan metode tidak langsung adalah pendekatan biaya hidup. Contohnya, dapat dijabarkan dalam analisa sebagai berikut :
Penghasilan Netto menurut SPT 2016 Rp. 600.000.000
Analisa Harta Tambahan Selama 2016 Rp. 450.000.000
Analisa biaya hidup rata-rata setahun Rp. 360.000.000
Jika menggunakan pendekatan kewajaran biaya hidup, maka menggunakan rumus sebagai berikut :
Pendapatan = Konsumsi + Tabungan
Rp. 600.000.000 = Rp. 360.000.000 + Rp. 450.000.000
Rp. 600.000.000 ≠ Rp. 810.000.000,
Dari kondisi tersebut terdapat selisih Rp.210.000.000, jika wajib pajak tidak dapat menjelaskan selisih tersebut berasal dari mana, hal ini akan dianggap oleh peugas pajak sebagai penghasilan yang tidak dilaporkan, dan timbul kurang bayar.
Lalu, darimanakah petugas pajak memperoleh data atas penghasilan tersebut? Salah satu sumber data yang digunakan oleh petugas pajak adalah rekening bank, sehingga setiap penerimaan dianggap sebagai penghasilan. Hal ini didasarkan oleh pengertian penghasilan yang digunakan oleh petugas pajak.
Menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dalam temuan data yang berasal dari data bank, petugas pajak akan menggunakan Akasia (Aplikasi Usulan Pembukaan Rahasia Bank sebagai aplikasi yang digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik untuk kepentingan perpajakan) yang merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.dalam pembukaan data nasabah dilakukan dengan mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan melalui Menteri Keuangan.
Melalui Aplikasi AKASIA , pengajuan pembukaan rekening bank bisa dilakukan paling cepat satu minggu dan paling lama 30 hari. Hal ini juga dilakukan demi mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI).
Namun, dalam menghadapi pemeriksaan pajak diperlukan suatu strategi. Hal ini tentunya diperlukan, mengingat pasca tax amnesty, pemeriksaan pajak adalah suatu hal yang akan dilakukan oleh petugas pajak dalam melakukan uji kepatuhan wajib pajak. Strategi ini misalnya adalah kita memahami objek pemeriksaan dan dasar hukum yang digunakan oleh petugas pajak.
Dari hal ini kita bisa mengetahui apa yang dapat kita usahakan dalam meminimalkan hasil pemeriksaan yang merupakan temuan dari petugas pajak. Strategi ini misalnya berawal dari sistem pengendalian manajemen perusahaan telebih dahulu, mengingat jika dalam suatu perusahaan terdapat kontrol yang baik maka outputnya pun juga akan terhindar dari kesalahan. Misalnya, dalam pelaporan pajak ataupun pemenuhan kewajiban pajak perusahaan perlu adanya saling cek kebenaran data yang akan dilaporkan mulai dari staf sampai manajer tingkat atas.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam mengahadapi pemeriksaan pajak yakni :
- Wajib pajak harus proaktif, yakni berusaha bertanggung jawab tanpa menyalahkan ketentuan yang ada
- Memulai dengan berpijak pada prinsip dan nilai pajak
- Melakukan perencanaan yang matang sebelum bertindak
- Memilih paradigma seperti Win-Win Solution, ataupun Win/Win or No Deal
- Kerjasama yang solid antar manajemen perusahaan
Sebagai wajib pajak yang proaktif kita harus memiliki pengetahuan dan berusaha mengetahui ketentuan dari pemeriksaan itu sendiri. Sesuai Instruksi Dirjen Pajak No. INS-12/PJ/2016 , poin penting pemeriksaan pasca tax amnesty adalah :
- pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Lebih Bayar Restitusi dan/atau Kompensasi;
- pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
- pemeriksaan khusus terhadap:
- Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi namun belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN;
- Wajib Pajak yang menerbitkan bukti potong PPh yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPh; dan/atau
- Wajib Pajak berdasarkan instruksi Direktur Jenderal Pajak yang bersumber dari analisis risiko Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dengan prioritas Wajib Pajak Badan, untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak,
Rincian kriteria pemeriksaan mengacu pada ketentuan Peraturan Menkeu No. 184/PMK.03/2015 dan kebijakan pemeriksaan Ditjen Pajak (Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2016). Kebijakan pemeriksaan yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak mengelompokkan kriteria pemeriksaan menurut ketentuan Menkeu tersebut menjadi dua kelompok besar, yaitu:
- Pemeriksaan Rutin
- Pemeriksaan Khusus
Pemeriksaan Rutin merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap :
- sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,
- tanpa memerlukan analisis risiko ketidakpatuhan Wajib Pajak,
- diwajibkan oleh UU KUP, dan
- dapat dilakukan oleh Dirjen Pajak (berdasarkan skala prioritas).
Sementara itu, Pemeriksaan Khusus dapat dilakukan berdasarkan keterangan lain berupa data konkret dan analisis risiko (risk-based audit).
Perlu disadari bahwa terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dan petugas pajak. Petugas pajak menginginkan optimalisasi penerimaan, hal ini bertentangan dengan kepentingan wajib pajak yakni optimalisasi penghematan, dari prinsip ini dari diri wajib pajak akhirnya melakukan suatu tindakan penghematan yang biasa disebut dengan tax planning. Tax planning dianggap sebagai hal yang legal jika digunakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang ada.
