Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tinggal menghitung hari akan segera berakhir tepatnya pada 30 Juni 2022. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP saat ini sedang gencar-gencarnya mengingatkan wajib pajak untuk mengikuti program ini. Pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022, Kanwil DJP Jatim 1 mengadakan talkshow perpajakan dengan topik “Selesaikan Masalah Pajak Anda Melalui PPS”.
Pada talkshow kali ini dihadirkan beberapa narasumber sebagai pembicara yaitu diantaranya John Hutagaol (Kepala Kanwil DJP Jatim 1), Indah Kurnia (Anggota Komisi XI DPR RI), Hermawan Santoso (CEO PT Susanti Megah), Dr. Doni Budiono, ST., SE.,Ak., SH., MH., MSA., CA., ACPA. (KJA/KKP Doni Budiono), Darussalam SE., Ak., CA., M.Si., Ll.M Int.Tax (Managing Partner DDTC) dan Samsul Arifin (Penyuluh Pajak).
Baca juga: Kode Faktur 05 Diberlakukan Kembali, Bagaimana Aturan dan Ketentuannya?
Berdasarkan data statistik PPS dalam angka yang dipublikasikan DJP melalui laman resmi pajak.go.id/pps, berikut perincian data per 16 Juni 2022: wajib pajak yang telah mengikuti sebanyak 87.667 dengan surat keterangan 104.714. Jumlah PPh yang telah disetorkan ke negara sebesar 19.520.66 miliar rupiah dengan nilai harta bersih yang diungkapkan 195.908.44 miliar rupiah. Deklarasi Dalan Negeri dan repatriasi sebanyak 170.728.13 miliar rupiah, Deklarasi Luar Negeri 15.358.99 miliar rupiah serta total investasi sebesar 9.818 miliar rupiah.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa dengan mengikuti PPS ini banyak sekali manfaat yang didapatkan oleh wajib pajak. Jika wajib pajak mengikuti PPS dengan kebijakan 1 maka tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak apabila DJP menemukan data dan/atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar atas tambahan harta tersebut. Selain itu data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Pada kebijakan 2 tidak diterbitkan surat ketetapan untuk kewajiban tahun 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Serta data/informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
Darussalam mengungkapan dengan adanya PPS ini sebagai perluasan basis perpajakan sebagai jalan tengah atau win-win solution guna wajib pajak menjadi patuh. Darussalam juga berharap semoga PPS ini sebagai solusi terakhir untuk mengetahui atau mengumpulkan informasi wajib pajak sehingga kedepannya fiskus dapat melakukan eksekusi pada wajib pajak yang tidak patuh dari informasi yang sudah terkumpul saat ini. Hermawan Santoso juga mengatakan, PPS adalah solusi yang paling bagus untuk melakukan pengungkapan secara sukarela. Lebih baik ungkap sekarang daripada ketahuan terkena denda yang semakin lebih besar bila tidak diungkap saat ini.
Baca juga: Faktur Pajak Berdasarkan Per-03/PJ/2022
Selanjutnya, Doni Budiono mengungkapkan bahwa PPS sangat mudah untuk dilakukan, hanya dengan ungkap, bayar, dan lapor daripada wajib pajak melakukan pembetulan SPT. Perlu diketahui bersama bahwa dalam hal pengungkapan PPS dan pembetulan SPT memiliki manfaat dan risiko yang harus dipahami. Dalam hal ini atas pembetulan akan dikenakan tarif progresif yang tentunya tarif progresif ini akan lebih tinggi dibandingkan dengan tarif yang ditawarkan dalam PPS.
Berikut contoh ilustrasi :
Wajib Pajak X tahun 2019 membeli mobil dengan harga Rp 500 Juta, atas tambahan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT TAHUNAN Wajib Pajak A Tahun 2019.
Berikut Perbandingan apabila Wajib Pajak X memilih skema Pembetulan SPT ataupun mengikuti PPS Kebijakan 2.
Untuk wajib pajak masih bimbang mengikuti PPS, dapat langsung datang dan memanfaatkan Pojok Pajak atau layanan mengenai PPS. Oleh karena itu, mari bersama mengungkap secara tuntas dan mengikuti PPS gotong royong adil dan setara.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak
