Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur adanya kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan. Berdasarkan Pasal 43A ayat (1) UU KUP ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga:Kode Faktur 05 Diberlakukan Kembali, Bagaimana Aturan dan Ketentuannya?
Pemeriksaan bukti permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Sedangkan Bukti Permulaan (BUKPER), meneurut Pasal 1 ayat 8 PMK No. 239/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan, bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Informasi, data, laporan, dan pengaduan yang berkaitan dengan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak baik yang belum maupun telah diterbitkan surat ketetapan pajak ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan sepanjang terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Prosedur dan tata cara pemeriksaan bukti permulaan sama dengan pemeriksaan pajak lainnya. Hanya saja hasil pemeriksaan tidak diberitahukan kepada wajib pajak melalui SPHP tetapi laporannya disampaikan langsung ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak. Di sisi lain bukper dapat digunakan sebagai salah satu cara DJP untuk mengetahui, atau mencari informasi terkait tindak pidana yang dilakukan sebelum adanya tindak penyidikan yang akan di lakukan oleh DJP dengan di dukung bukti yang kuat. Dalam pemeriksaan bukti permulaan DJP berwenang melakuan pemeriksaan berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan yang dikembangkan dan di analisis melalui kegiatan intelejen atau pengamatan, sehingga data yang diperoleh dapat dijadikan sumber yang kuat adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: Faktur Pajak Berdasarkan PER 03/PJ/2022
Pemeriksaan bukti permulaan dapat dilakukan secara tertutup dan terbuka. Pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemeberitahuan secara tertulis perihal pemeriksaan bukti permulaan keada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, sedangkan pemeriksaan bukti permulaan tertutup dilakukan tanpa pemeberitahuan tentang adanya pemeriksaan bukti permulaan kepada orang pribadi dan badan. Pemeriksa bukti permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksa Bukti Permulaan melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh pemeriksa bukti permulaan sampai dengan tanggal laporan pemeriksaan bukti permulaan.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak
