Hubungi Kami

EnglishIndonesian
Wahyu Rizky Nugroho
Author

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak baru mengembangkan fitur baru dalam DJP Online yaitu e-PBK. Fitur e-PBK merupakan bentuk terobosan baru guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan. Pemindahbukuan sesuai dengan Pasal 16 ayat (2) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak dilakukan atas: Pertama, Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik yang menyangkut wajib pajak sendiri maupun wajib pajak lain. Kedua, Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN.

Baca juga: Ada Yang Baru Mengenai Perlakuan Faktur Pajak!

Ketiga, Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Keempat, Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian bukti PBK oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Kelima, Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti PBK menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Keenam, Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau bukti PBK lebih besar daripada pajak yang terutang dalam surat pemberitahuan, surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, surat pemberitahuan pajak terhutang, surat ketetapan pajak PBB atau surat tagihan pajak PBB. Ketujuh, Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau bukti PBK lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Serta kedelapan, Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Lalu, bagaimana cara melakukan pemindahbukuan dalam e-PBK?

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan pada sistem di DJP Online yaitu pertama, login pada sistem DJP Online, kemudian masuk pada menu profil dan lakukan aktivasi fitur dengan mencentang pada fitur yang akan dipilih yaitu e-PBK. Kedua, setalah masuk pada e-PBK maka klik permohonan dengan mengisi form yang telah disediakan secara lengkap dan benar sesuai dengan petunjuk pengisian, kemudian kirim permohonan pemindahbukuan dengan klik kirim permohonan. Ketiga, setelah permohonan pemindahbukuan terkirim maka wajib pajak dapat melihat perkembangan pemindahbukuan pada bagian monitoring permohonan pemindahbukuan.

Untuk tanggapan atas permohonan yang diajukan wajib pajak sesuai dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor KEP-160/PJ/2022 dijelaskan bahwa Pemindahbukuan/PBK diselesaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat diajukannya PBK yang akan memberikan hasil permohonan pada 21 hari sejak permohonan diterima secara lengkap. Namun perlu diketahui bersama bahwa untuk saat ini pengajuan e-PBK baru dilakukan uji coba pada 10 Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tanggerang Barat.

Baca juga: Penggunaan NIK Sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia

Semoga dengan hadirnya e-PBK ini bisa segera direalisasikan ke semua Kantor Pelayanan Pajak yang ada di seluruh Indonesia sebagai sarana memudahkan wajib pajak yang akan melakukan pemindahbukuan.