Author: Wahyu Rizky Nugroho
Jakarta, 12 Desember 2022, setelah penandatanganan MoU dan pelatikan pengurus PERTAPSI Periode 2022 – 2026 acara dilanjutkan dengan seminar nasional dalam bentuk seminar dan webinar mengenai Outlook Pajak 2023 yang diselenggarakan digedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia. Dalam acara ini terdapat beberapa bahasan materi yang disampaikan yaitu diantaranya inklusi kesadaran pajak, pajak karbon dan outlook pajak 2023.
Materi pertama disampaikan oleh Bapak Yari Yuhariprasetia (Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, DJP) mengenai program inklusi kesadaran pajak dalam Pendidikan. Dalam paparannya dijelaskan bahwa maksud dan tujuannya dalam program ini adalah mengintegrasikan Nilai-Nilai Kesadaran Pajak dalam sistem pendidikan nasional agar dapat diajarkan secara terstruktur, sistematis, dan berkesinambungan. Untuk membangun generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berkarakter dengan menunjukkan nilai kesadaran pajak sebagai bagian dari bela negara dan cinta tanah air.
Baca juga: Doni Budiono Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPN IAI Periode 2022-2026
Pada materi kedua disampaikan oleh Ibu Dr. Titi Muswanti Putranti, M.Si (Wakil Ketua PERTAPSI/ Peneliti Tax Center FIA UI) mengenai pajak karbon. Dalam paparanya beliau menjelaskan bahwa guna mempercepat transisi emisi rendah karbon sejalan dengan sistem perdagangan emisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021 dan UU HPP pada BAB VI Pasal 13. Pajak ini pada awalnya dirancang untuk mengubah perilaku (penggunaan teknologi yang lebih efisien dan low carbon), jadi tidak untuk meningkatkan pendapatan, karena urgensinya adalah untuk mengurangi emisi, ujarnya.
Terakhir, materi ketiga disampaikan oleh Bapak B. Bawono Kristiaji, S.E., M.S.E., M.Sc., IBT., ADIT (Tim Ahli Kebijakan Pajak PERTAPSI/ Partner DDTC Fiscal Research & Advisory) materi yang dibahas pada sesi terakhir ini mengenai outlook pajak 2023. Dimana dalam paparannya dijelaskan terdapat beberapa agenda pajak pada tahun 2023 terdapat 4 poin yaitu poin pertama, optimalisasi perluasan basis pemajakan meliputi tindak lanjut program pengungkapan sukarela dan implementasi NIK sebagai NPWP. Poin kedua, penguatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan meliputi implementasi penyusunan daftar prioritas pengawasan & prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual beserta wajib pajak grup dan ekonomi digital. Poin ketiga, persiapan implementasi core tax system, perluasan kanal pembayaran pajak, penegakan hukum yang berkeadilan serta pemanfaatan kegiatan digital forensic. Terakhir poin keempat, insentif fiskal yang terarah dan terukur yang ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.
Baca juga: Launching & Pelantikan Pengurus PERTAPSI Serta Penandatanganan MoU Dengan DJP
Acara ini ditutup dengan closing remarks dari bapak Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA, beliau menuturkan diharapkan di tahun 2023 nanti akan terbentuk korwil diseluruh Indonesia dan diharapkan dengan adanya PERTAPSI ini Tax Center di seluruh Indonesia nanti akan tumbuh sehingga wajib pajak akan terbantu dengan kehadiran Tax Center.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak
