Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author : Wahyu Rizky Nugroho & Yuniar Rosalisa Salsabila

Beberapa waktu terakhir banyak media yang menyajikan informasi mengenai penghasilan atau gaji karyawan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) akan dikenakan pajak sebesar 5%. Sebenarnya, pengenaan pajak penghasilan terhadap gaji karyawan bukan aturan baru lagi, sebab telah diatur dalam Undang-Undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Dalam peraturan terbaru yakni Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah hanya mengubah besaran tarif pajaknya. Pada dasarnya, perubahan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tidak menambah beban Pajak sama sekali bagi karyawan dengan gaji Rp. 5.000.000,00/bulan. Pekerja/karyawan yang berpenghasilan sampai dengan Rp. 4.500.000,00/bulan atau Rp. 54.000.000,00/tahun tetap tidak membayar Pajak Penghasilan.

Baca juga: Khusus Wajib Pajak Jawa Timur, Kanwil DJP Jawa Timur Meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Sebelummya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa perubahan lapisan tarif PPh ini untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah, “Dengan aturan baru ini) banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Sri Mulyani. Berikut besaran tarif PPh sesuai dengan UU HPP:

a.Rp. 0 – Rp. 60.000.000 dikenakan tarif 5%

b.Rp. 60.000.000 – Rp. 250.000.000 dikenakan tarif 15%

c.Rp. 250.000.000 – Rp. 500.000.000 dikenakan tarif 25%

d.Rp. 500.000.000 – Rp. 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%

e.Rp. 5.000.000.000 ke atas, dikenakan tarif 35%

Lalu bagaimana perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan? Berikut perhitungannya:

Andi seorang karyawan tetap diperusahaan PT. ABC ia mempunyai penghasilan Rp. 5.000.000,00/bulan dengan status tidak memiliki tanggungan, bagaimana perhitungan pajaknya?

Dari soal tersebut diketahui bahwa Andi berstatus TK/0 dengan gaji Rp. 5.000.000,00/bulan, perhitungannya sebagaimana berikut:

Dari perhitungan diatas, dalam setahun Andi wajib membayar PPh yang terutang sebesar Rp. 150.000 pertahun atau sebesar Rp. 12.500 perbulan. Namun, dalam hal karyawan bekerja pada perusahaan yang mana perusahaan tersebut masuk program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atas premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), premi Jaminan Kematian (JK), dan premi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi karyawan. Sehingga hal tersebut akan menambah penghasilan bruto karyawan yang bersangkutan.  Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan, serta iuran pensiun, iuran Jaminan Hari Tua, dan/atau iuran Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh karyawan yang bersangkutan melalui pemberi kerja kepada Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau kepada BPJS Ketenagakerjaan dan kemudian dihitung PPh terutang sesuai dengan contoh soal diatas.

Baca juga: Kini PBK Tidak Perlu Datang Ke Kantor Pajak

Sehingga, bagi karyawan yang memiliki penghasilan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebenarnya tidak perlu pusing memikirkan besarnya PPh yang harus dibayar, sebab potongan PPh tidak langsung dikalikan dengan penghasilan yang diterima, melainkan penghailan tersebut akan dikurangi dengan pengurang-pengurang lainnya.

Tag: ArtikelBeritaKonsultan Pajak