Salah satu sistem perpajakan di Indonesia adalah menganut self assessment system, hal ini menjadikan petugas pajak perlu melakukan pembinaan dan pengawasan dalam aspek perpajakan. Dalam hal wajib pajak mendapatkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) dikarenakan wajib pajak dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun apabila wajib pajak mendapatkan STP/SKP yang tidak sesuai atau merasa keberatan maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). Sanksi administrasi yang dikenakan berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Kini PBK Tidak Perlu Datang Ke Kantor Pajak
Dalam hal ini terdapat kebijakan baru mengenai skema pengurangan sanksi adminitrasi yang dimulai pada tanggal 22 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 khususnya wilayah Jawa Timur. Kebijakan baru ini diberikan oleh Kanwil DJP Jawa Timur 1, 2, dan 3, dikarenakan adanya ketidakstabilan ekonomi global yang berdampak pada ekonomi regional di Jawa Timur, dengan memberikan program Quick Wins atau yang disebut program percepatan agar dapat meringankan sanksi administrasi dan dapat memperkecil sanksi tersebut. Program penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi ini dapat dilakukan wajib pajak sebanyak 2 (dua) kali (Disampaikan oleh Syaiful Muslimin, narasumber dari KPP Madya Surabaya).
Skema pengurangan sanksi administrasi tersebut harus memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak. Dalam Pasal 5 Ayat 6 PMK 08/2013 mengatur pertama, 1 permohonan untuk 1 KSP/STP, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk STP berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP. Kedua, permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Ketiga, mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut wajib pajak dengan disertai alasan. Keempat, permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Kelima, surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh wajib pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP.
Selain persyaratan diatas, untuk permohonan pengurangan sanksi administrasi tetap mengacu pada Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Berikut adalah kriteria untuk dapat mengikuti program pengurangan sanksi administrasi : (a) kekhilafan atau bukan kesalahan wajib pajak sesuai Pasal 36 ayat 1 huruf a UU KUP, seperti misalnya wajib pajak yang baru dikukuhkan, ketidakpahaman peraturan perundang-undangan perpajakan. Juga, harus ada surat pernyataan kekhilafan; (b) Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN dan PPnBM dari bulan Januari 2021 hingga masa pajak sebelum permohonan, dan SPT Tahunan pada tahun Pajak 2020 dan tahun Pajak 2021; (c) Wajib Pajak telah melunasi Pokok Pajak, tetapi belum melunasi sanksi yang diajukan pengurangan atau penghapusan; dan (d) Wajib Pajak tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Penyidikan atas tindak pidana perpajakan atas masa/tahun pajak yang diajukan.
Apabila kriteria diatas telah terpenuhi, ada beberapa tambahan dokumen yang harus dilengkapi dan dilampirkan dalam surat permohonan oleh wajib pajak, yaitu: (a) Pakta Integritas, dimana digunakan sebagai komitmen bersama wajib pajak yang mengikuti program penghapusan sanksi administrasi ini; (b) Memberikan surat pernyataan khilaf dan bersedia melunasi sisa sanksi administrasi yang telah diberikan; (c) Rekapitulasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun 2020 dan 2021, SPT Masa PPN dan PPnBM bulan Januari 2021 hingga masa pajak sebelum pengajuan permohonan.
Setelah mengetahui beberapa persyaratan untuk mendapatkan pengurangan sanksi administrasi. Perlu juga diketahui bersama mengenai prosentase pengurangan yang akan didapatkan wajib pajak atas pengajuan pengurangan sanksi administrasi yang dilayangkan ke Kanwil DJP Jawa Timur. Dalam skema pengurangan sanksi administrasi ini, terdapat besaran dalam pengurangan yang terbagi menjadi 2 skema yaitu pertama bagi STP atas Kegiatan Pengawasan:
(1) Untuk pokok pajak sebagai dasar penerbitan sanksi senilai maksimal Rp 500 juta, atas STP yang terbit pada tanggal 1 Januari 2022 – 31 Januari 2023 akan diberikan pengurangan sebesar 50%, sedangkan untuk STP yang terbit dari tanggal 1 Januari 2020 – 31 Desember 2021 sebesar 40%; (2) Untuk pokok pajak senilai lebih dari Rp 500 juta s.d Rp 5 milyar, atas STP yang terbit pada tanggal 1 Januari 2022 – 31 Januari 2023 akan diberikan pengurangan sebesar 65%, sedangkan untuk STP yang terbit dari 1 Januari 2020 – 31 Desember 2021 sebesar 55%; dan (3) Untuk pokok pajak senilai lebih dari Rp 5 milyar, atas STP yang terbit pada tanggal 1 Januari 2022 – 31 Januari 2023 akan diberikan pengurangan sebesar 75%, sedangkan 1 Januari 2020 – 31 Desember 2021 sebesar 65%.
Kedua, untuk SKP dan/atau STP Hasil Pemeriksaan yang terbit pada 1 Januari 2020 – 31 Desember 2022, maka besaran pengurangan yang diberikan sebesar: (1) Untuk pokok pajak sebagai dasar penerbitan sanksi senilai maksimal Rp 500 juta, yang dilunasi sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 35%, sedangkan yang dilunasi setelah jatuh tempo sebesar 30%; (2) Untuk pokok pajak sebagai dasar penerbitan sanksi senilai lebih dari Rp 500 juta s.d Rp 5 milyar, yang dilunasi sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 50%, sedangkan yang dilunasi setelah jatuh tempo sebesar 45%; dan (3) Untuk pokok pajak sebagai dasar penerbitan sanksi senilai lebih dari Rp 5 milyar, yang dilunasi sebelum jatuh tempo diberikan pengurangan sebesar 60%, sedangkan yang dilunasi setelah jatuh tempo sebesar 55%.
Namun perlu diperhatikan bahwa permohonan yang diajukan dalam pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi belum tentu dikabulkan 100%, tentu semuanya ada proses dan prosedur-prosedur yang harus dijalankan. Perlu diingat juga, bagi wajib pajak yang telah sesuai dan memenuhi syarat ataupun prosedur yang ditetapkan, maka jangan ragu untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.
Baca juga: Ada Yang Baru Mengenai Perlakuan Faktur Pajak
Terakhir, dalam Pasal 16 dalam PMK 08/2013, disebutkan bahwa wajib pajak dapat mencabut surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang telah disampaikan kepada DJP sebelum diterbitkan surat keputusan terkait permohonan tersebut. Juga, perlu diingat dan diperhatikan, di dalam Pasal 26 PMK 08/2013 tersebut disebutkan bahwa wajib pajak yang telah melakukan pencabutan permohonan tidak berhak mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut.
Tag: Artikel, Berita, Konsultan Pajak
