Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Wahyu Rizky Nugroho

Dikutip dari laman akun @DitjenPajakRI untuk pengaplikasian sistem pemindahbukuan secara elektronik atau yang disebut e-PBK kini resmi diberlakukan secara nasional. Sebelumnya pengaplikasian ini di uji cobakan pada 10 KPP yang tersebar di Indonesia.  Sehingga wajib pajak kini tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melakukan pemindahbukuan.

Baca juga: PERTAPSI Adakan Seminar Nasional Tax Outlook 2023

Karena sebelumnya permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) PMK 242 tahun 2014 diharuskan untuk diajukan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Permohonan tersebut diajukan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke kantor pelayanan pajak tempat pembayaran diadministrasikan.

Perlu diketahui ruang lingkup aplikasi e-PBK saat ini hanya untuk PBK pada NPWP yang sama, PBK atas SSP dan PBK untuk semua jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. DJP dalam postingannya juga menginggatkan bahwa untuk menggunakan layanan ini, tidak otomatis tersedia dimenu layanan elektronik masing-masing wajib pajak. Namun wajib pajak harus melakukan aktivasi aplikasi ini terlebih dahulu. Untuk melakukan aktivasi dapat melihat pada postingan ini https://kjakkp-db.id/kini-pbk-tidak-perlu-datang-ke-kantor-pajak/. Secara sederhana pemindahbukuan dapat dilakukan sebagaimana contoh berikut ini:

Baca juga: Doni Budiono Mencalonkan Diri Sebagai Anggota DPN IAI Periode 2022-2026

(1) Jika terdapat wajib pajak yang berniat melakukan pembayaran PPh Pasal 29 namun keliru memasukan kode setor PPh Pasal 25 dan sudah terlanjur dibayar. Atas kesalahan ini wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas uang yang telah disetorkan tersebut ke jenis pajak yang seharusnya. (2) Jika terdapat wajib pajak yang berniat membayar uang PPh final 4 ayat (2) senilai 4.000.000 namun salah menuliskan nilai sehingga menjadi 40.000.000 dan terlanjur disetorkan. Maka atas selisih sebesar 36.000.000 tersebut dapat dilakukan pemindahbukuan ke utang pajak lainnya.

Tag: ArtikelBeritaKonsultan Pajak