Hubungi Kami

EnglishIndonesian

Author: Wahyu Rizky Nugroho & Sahda Safa Anandita

Baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak mengupgarde patch aplikasi terbaru untuk PPh Pasal 21 menjadi versi 2.5.0.0. Pada versi sebelumnya 2.4.0.0 bracket yang digunakan masih lama yaitu sampai dengan tarif 30 %. Namun dengan berlakunya UU Harmonisasi Perpajakan terdapat penambahan bracket menjadi:

a.Lapis ke-1: penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif 5 %.

b.Lapis ke-2: penghasilan kena pajak dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15 %.

c.Lapis ke-3: penghasilan kena pajak dari Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25 %.

d.Lapis ke-4: penghasilan kena pajak dari Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30 %.

e.Lapis ke-5: penghasilan kena pajak lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif 35 %.

Baca juga: Khusus Wajib Pajak Jawa Timur, Kanwil DJP Jawa Timur Meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Adanya patch terbaru ini menjawab kegelisahan dari pemberi kerja yang mana breket ini sudah diberlakukan mulai 1 Januari 2022 namun aplikasi di e SPT PPh 21 masih belum update. Seperti yang diketahui bahwa pemotongan PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,  tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan  oleh  orang  pribadi  subjek  pajak dalam  negeri,  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Untuk dapat menggunakan aplikasi terbaru ini ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan yaitu pertama unduh patch melalui link https://www.pajak.go.id/id/aplikasi-pajak/e-spt-masa-pph-pasal-21-26-versi-2500. Kedua, setelah aplikasi e-SPT terunduh lakukan ekstrak ZIP Patch e-SPT PPh 21 V.2.5.0.0 hingga muncul folder yang berisi beberapa file.

Ketiga, lakukan install pada file application Patch2. Keempat, pilih lokasi instalasi e-SPT PPh Pasal 21 V.2.4.0.0 jika belum ada aplikasi Versi 2.4.0.0 lakukan instalasi Versi 2.4.0.0 dahulu. Setelah berada di folder lokasi klik ok. Kelima, jika lokasi sudah terpilih, klik terapkan Patch, setelah muncul notifikasi pesan SUKSES, klik ok.

Terakhir. buka e-SPT PPh 21, cek kembali apakah versi sudah berubah menjadi V.2.5.0.0 pada pojok kiri atas tampilan aplikasi e-SPT. Kemudian cek juga pada bagian referensi klik tarif pilih bagian PTKP maka tahun mulai berlakunya sudah berubah hingga 2030 serta pilih bagian Pasal 17 berlapis maka tampilan sudah berubah menjadi 5 Lapisan.

Baca juga: PERTAPSI Adakan Seminar Nasional Tax Outlook 2023

Aplikasi e-SPT versi 2.5.0.0 berlaku sejak 11 Januari 2023, aplikasi tersebut saat ini hanya dapat digunakan pada media Windows sedangkan untuk media IOS masih belum dapat mengakses aplikasi ini. Untuk tutorial update patch versi 2.5.0.0 dapat diunduh beriku ini: Tutorial Update eSPT Versi 2.5

Tag: ArtikelBeritaKonsultan Pajak